Riau   2025/01/04 12:41 WIB

BPOM Rilis Daftar Temuan Baru 69 Kosmetik Bisa Picu Kanker-Masalah Liver

BPOM Rilis Daftar Temuan Baru 69 Kosmetik Bisa Picu Kanker-Masalah Liver

JAKARTA - Peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya bak tak ada habisnya, hasil pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) periode Oktober hingga November 2024, menunjukkan sedikitnya 69 merek yang berhasil disita berkaitan dengan kandungan terlarang.

Total peredaran dalam sebulan saja mencapai lebih dari 200 ribu pieces, terbanyak dijual secara online atau daring melalui media sosial dengan akumulasi nilai ekonomi Rp 8,91 miliar.

"Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar seperti dirilis detik, Jumat.

Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10)," sambungnya.

Menggunakan kosmetik dengan kandungan K10 dalam waktu lama bisa memicu gangguan fungsi hati atau liver dan kanker.

Ciri-ciri produk kosmetik dengan pewarna tekstil umumnya memiliki warna yang mencolok. BPOM RI mengimbau agar masyarakat bijak dalam memilih produk.

Adapun 69 merek yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan ilegal adalah seperti berikut:

1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP'L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, hasil operasi penindakan BPOM di Bandung juga menemukan barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Bahan-bahan terlarang yang digunakan di antaranya hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke klinik kecantikan di Pulau Jawa termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. 

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

"Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar," pungkas Taruna. (*)

Tags : kosmetik ilegal, bpom, kanker, gangguan liver, bahan berbahaya, produk kosmetik, pemantauan bpom, kesehatan kulit, kosmetik terlarang,