PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terus disosialisasikan Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Buang sampah sebarangan bisa di denda Rp25 juta."
"Operasi Simpatik Bertuah sudah dilakukan, fokusnya kepada kendaraan-kendaraan yang ada di Pekanbaru, apakah tersedia tong sampah di dalam kendaraannya. Dari beberapa sampel yang kami temukan, ternyata banyak kendaraan yang tidak memiliki tong sampah," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (13/1/2023).
Operasi Simpatik Bertuah sekaligus mengimbau pemilik mobil menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Tim melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Purna MTQ.
Dalam operasi ini, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru menyasar pengendara roda empat khususnya mobil penumpang. Tim menyampaikan, pengendara agar menyediakan tempat sampah di dalam mobil, sehingga tidak membuangnya saat di jalan.
Dalam Perda nomor 8 tahun 2014 itu, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur, untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.
Larangan itu diatur dalam Pasal 66, yang salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Tetapi Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada pengendara agar menyediakan tong sampah di dalam mobil.
Ia berharap masyarakat dapat menyediakan tong sampah di dalam kendaraannya. Pasalnya, dari pengawasan yang dilakukannya, pihaknya menemukan adanya pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraan.
Dari temuan itu, pihaknya pun mendapatkan orangnya, data kendaraannya serta data pelaku buang sampah.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan Pemko Pekanbaru, kita wujudkan Pekanbaru yang bersih, tertib," imbaunya.
Pihaknya masih melakukan upaya-upaya preventif, persuasif. Namun kedepan, pihaknya bakal melakukan upaya represif jika aturan ini tidak diindahkan.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya penindakan. Karena isu masalah sampah, menjadi isu yang sangat strategis terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang bersih dan tertib," ungkapnya.
Terkait sanksi ini yang menanti jika terjadi pelanggaran masyarakat mau pun instansi dan badan hukum, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2014 tersebut.
"Sesuai dengan perda, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. Itu ketentuan yang ada di dalam perda nomor 8 tahun 2014," tegasnya.
"Kalau memang imbauan secara persuasif dan preventif tidak diindahkan oknum masyarakat, atau badan hukum, atau instansi yang ada di Pekanbaru. Maka kami akan lakukan tindakan represif sesuai dengan ketentuan Perda tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Syoffaizal lebih menegaskan pembuang sampah sembarangan disanksi tipiring agar ada perlakuan jera untuk tidak melakukan hal-hal yang asal-asalan.
"Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera memberi sanksi pada pembuang sampah sembarangan. Sanksi akan diberikan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah."
"Ini bagian dari sosialisasi, hanya mengimbau dan sebagainya. Untuk mobil-mobil yang tidak mempunyai tong sampah di dalamnya, karena mobil mewah kita lihat juga masih ada yang belum menyiapkan tong sampah di mobilnya," ujar Syoffaizal yang juga menjabat Asisten I Setdako Pekanbaru, Jumat (13/1/2023).
Syoffaizal mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi. Termasuk sosialisasi terhadap pengendara mobil agar tidak membuang sampah di jalan dan menyediakan tempat sampah di dalam mobil.
Menurutnya, "Operasi Simpatik Bertuah" yang dilakukan tim yustisi di Jalan Jenderal Sudirman depan Purna MTQ, adalah bagian dari sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sosialisasi itu, Ia mengimbau pengendara agar pengendara menyediakan tong sampah dalam mobil. Kemudian pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk jam buang sampah di lingkungan dimulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain sosialisasi di jalan, pihaknya juga menyampaikannya dalam setiap pertemuan dengan masyarakat maupun kelompok tertentu. Ia tidak ingin masyarakat menyebut bahwa pemerintah belum ada sosialisasi.
"Ini akan terus kita sosialisasikan, dalam pertemuan dengan masyarakat dan kelompok tertentu, kita sudah sampaikan bahwa ini akan kita laksanakan. Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa kita tidak ada sosialisasi," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi juga akan disampaikan oleh dinas terkait.
"Mungkin dinas terkait memasang pamflet, dimana TPS (tempat pembuangan sementara) yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sehingga pada saat ada pelanggaran mungkin tim kita langsung bertindak," katanya.
Terkait sanksi, pihaknya akan memberlakukannya dalam waktu dekat. Dalam penindakan nantinya, pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan operasi, razia, tim terkait, yang terdiri dari pengadilan kejaksaan, kita akan melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar-pelanggar pembuang sampah yang ada. Baik dari sisi lokasi TPS yang boleh dan tidak boleh ataupun dari segi waktu buang," sebutnya.
Ia menegaskan lagi, bahwa untuk penindakan tipiring, dalam waktu dekat pihaknya akan mengoordinasikannya. "Kita akan koordinasila, namanya juga razia, jangan diomongin, pokoknya dalam waktu dekat kita sampaikan, mudah-mudahan dalam bulan ini," jelasnya.
Sebenarnya kata Syoffaizal, ini bukanlah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, namun lebih kepada efek jera. "Kita sama-sama menjaga Kota Pekanbaru ini sebagai dulunya Bertuah yang singkatan dari bersih, tertib, usaha bersama, aman, dan harmonis," terangnya.
Pihaknya sangat berharap masyarakat benar-benar bergandeng tangan, tidak hanya pemerintah semata untuk mengatasi sampah ini.
"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," sebutnya menambahkan dalam Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP, DLHK, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan TNI AD. (rp.sul/*)
Tags : Buang Sampah Sebarangan, Tim Yustisi Pekanbaru, Buang Sampah Asal-Asalan Disanksi, Denda Rp25 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan,