PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun depan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Tipiring mulai diberlakukan dan kerahkan petugas awasi warga buang sampah sembarangan."
"Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/12).
Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan maka akan ditindak di tempat. Tindakan tegas ini diambil karena surat edaran wali kota tak digubris selama lima bulan terakhir.
"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas. Agar, masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," ujar Muflihun.
Agar tak membuang sampah sembarangan, jasa angkutan sampah mandiri harus diberdayakan. Tapi, jasa angkutan mandiri itu harus tahu jumlah rumah dan ruko yang diambil sampahnya.
Tempat pembuangan sampah angkutan mandiri ini juga harus diketahui. "Saat ini, angkutan sampah membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," ungkap Muflihun.
Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mengerahkan puluhan petugas untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada warga yang kedapatan buang sampah di sejumlah lokasi tumpukan sampah.
"Jika ada masyarakat yang ingin membuang sampah pada lokasi tersebut (tempat penumpukan sampah), agar diarahkan pada lokasi TPS terdekat yang telah disediakan," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi.
Hendra melanjutkan, lokasi TPS yang disediakan diantaranya Zona 1 di TPS Transdepo Jalan Riau ujung dan Jalan Nangka depan komplek Mela.
"Untuk di Jalan Nangka Komplek Mela, kita menyiapkan mobil sampah. Kemudian di Jalan Putri Tujuh, di lokasi ini juga disiapkan mobil pengangkut sampah," urainya.
"Kemudian Zona 2, TPS Transdepo Jalan Palembang, TPS Jalan Singgalang berupa mobil sampah. Dan TPS Grapari samping Telkomsel Jalan Jenderal Sudirman berupa mobil sampah," pungkasnya.
Diketahui, puluhan petugas diterjunkan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 094/DLHK-PS/65/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, pada tanggal 13 Juni.
Pengawasan yang dilakukan menindaklanjuti undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan sampah, serta Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2022 tentang tim pelaksana pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah kota Pekanbaru. (*)
Tags : Tindak Pidana Ringan, Pemko Terapkan Tipiring, Pemko Pekanbaru Kerahkan Petugas Awasi Warga, Buang Sampah Sembarangan ,