"Pemerintah Provinsi Riau diminta tindak tegas Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] bermasalah, karena sudah menggerogoti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD]"
ndonesian Coruption Investigation [ICI] minta Pemprov bertidak tegas terhadap BUMD yang sudah menggerogoti APBD yang merupakan uang rakyat.
"BUMD sakit dan pengisap APBD sebaiknya dibubarkan."
"Ini akan memengaruhi kontribusi pendapatan BUMD terhadap pendapatan asli daerah [PAD] Riau dan kita nilai tentu tak optimal," kata Koordinator ICI, Darmawi Wardhana Zalik Aris, Minggu (14/5).
"Kalau idealnya 7 BUMD di Riau [PT Bank Riau Kepri, PT Riau Air Lines, PT Sarana Pembangunan Riau, PT Jamkrida Riau, PT Riau Petroleum, PT Pembangunan Investasi Riau dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat/PER], seharusnya bisa berkontribusi 60% setiap tahun terhadap PAD."
"Padahal, Pemprov rajin menyuntikkan penyertaan modal pemerintah [PMP]. Jadi 7 BUMD guna invasi bisnis idealnya dalam setahun menyumbang 60% terhadap PAD. Jika sebaliknya tak bisa melakukan itu lebih baik BUMD yang merugi ditutup atau dijual," saran Darmawi.
“Kalau terus merugi akhirnya menggerogoti anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] Pemprov Riau,” sambungnya.
Dia melihat secara umum, belum ada BUMD yang mandiri secara finansial apalagi memberi keuntungan signifikan kepada Pemprov Riau terkecuali mungkin Bank Riau Kepri.
ICI menilai saat ini BUMD menderita kerugian parah.
Perusahaan, katanya masih mengalami kekurangan sumber daya manusia [SDM] ditambah lagi kondisi organisasi yang belum sepenuhnya sehat.
“Pelayanan BUMD masih serba mengecewakan,” ujarnya.
Sejumlah pegawai BUMD dianggapnya bermental korup, tidak profesional, dan inefisien. Tetapi pemberian PMP masih terus-menerus yang dikhawatirkan akan membuat daya saing BUMD melemah, bukan menambah kompetisi.
Menurutnya, penurunan kinerja BUMD juga terkait dengan rekrutmen SDM yang relatif tertutup dan kurang transparan.
"Masih ada intervensi politik dalam proses rekrutmen. Akibatnya, harapan publik untuk menempatkan BUMD ke posisi optimal butuh proses panjang."
Jadi dia menyarankan pejabat BUMD harus seorang profesional, kreatif, dan inovatif. Seharusnya, BUMD diberi target yang jelas untuk meraup laba dicapai dalam jangka pendek dan menengah.
“Evaluasi BUMD yang berkinerja buruk, cari tahu penyebabnya. Apakah pejabat, sistem, atau inovasinya bermasalah? Ataukah perlu dimerger jika merugikan?” paparnya.
Sebagai contoh, arah bisnis Bank Riau Kepri belum jelas, ingin jadi bank komersial atau ritel. PT Riau Air Lines sudah ditutup tetapi meninggalkan hutang. PT Permodalan Ekonomi Rakyat belum berhasil merevitalisasi pasar bahkan cenderung pasar rakyat atau tradisional.
“Selain itu pergantian pejabat yang terlalu cepat di BUMD dan satuan kerja perangkat daerah [SKPD] salah satu penyebab kurangnya kinerja BUMD dan SKPD,” pungkas Darmawi.
Anti rasuah juga soroti bumd
Seperti disebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Alexander Marwata sudahpun mendeteksi BUMD hidup hanya dengan menyusu ke APBD.
Meski telah disubsidi dan mengisap anggaran daerah, namun kondisi BUMD tersebut terus sakit-sakitan. Tak heran, suntikan modal APBD hanya dipakai untuk membayar gaji komisaris dan direksinya.
"Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apapun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri," kata Alexander Marwata dalam forum diskusi, Kamis (8/9) kemarin.
Menurut Alexander menjelaskan, keberadaan BUMD 'sakit' yang tidak ada manfaatnya justru membebani daerah.
Berdasarkan data yang dikantongi KPK, terdapat 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp 854,9 triliun di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal [SPI].
Kemudian, sebanyak 186 BUMD dengan posisi dewan pengawas/ komisaris justru lebih banyak dari direksi. Sementara itu, ada 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban [ekuitas negatif].
Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif.
"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," ujarnya.
Alex menyarankan kepada kepala daerah untuk mulai melakukan pemetaan kondisi BUMD di daerahnya masing-masing. Terhadap BUMD yang tidak ada manfaatnya, ditekankan Alex, agar dibubarkan karena merugikan keuangan negara.
Alex menjelaskan, pembenahan BUMD harus terus dilakukan. Sebab, jika tata kelola BUMD tidak sehat, maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD.
"Kondisi BUMD yang sakit, itu tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari data penanganan KPK dari periode 2004 sampai Maret 2021, tercatat ada 93 dari 1140 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran BUMD. Ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi lain di BUMD," katanya.
Meski Alex tidak menjabarkan nama-nama BUMD yang kondisinya sakit-sakitan, namun diduga keberadaannya ada di Provinsi Riau. Misalnya PT Riau Air yang dulunya bernama Riau Air Lines [RAL].
Tetapi Darmawi Wardahana kembali menekankan arti dari pada BUMD ini.
"BUMD didirikan merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik."
"Pengelolaan/pengurusan BUMD tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi, karena direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD," sebutnya.
Bagaimana ruang lingkup tanggung gugat direksi BUMD dalam kegiatan korporasi dan bagaimana Bentuk tanggung gugat direksi BUMD atas keputusan yang merugikan keuangan BUMD?
Jadi Riau juga menganut konsep daerah hukum baru yang lebih dinamis yakni yang dikenal dengan istilah welfare state [negara kesejahteraan] atau negara hukum materiil. Konsep welfare state didalam pemerintah itu diserahi bestuurzorg yaitu penyelenggaraan kesejahteraan umum, kata dia.
"Berkaitan dengan konsep negara kesejahteraan yang merupakan revisi dari konsep negara pasif, Asshiddiqie sebagaimana dikutip oleh W Riawan Tjandra menguraikan bahwa dalam konsep negara kesejahteraan ini, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi rakyat banyak."
Menurutnya, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Penerapan tata kelola perusahaan yang baik tersebut antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD," terangnya.
"Tata kelola perusahaan yang baik tersebut ditetapkan oleh Direksi."
"Direksi sebagai salah satu organ BUMD, adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."
Pengangkatan Direksi BUMD didahului dengan proses pemilihan Direksi yang dilakukan melalui seleksi. Pengelolaan/pengurusan BUMD tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi, karena direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD."
"Tetapi kegigihan direksi dalam memimpin BUMD dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, profitabilitas, efisiensi, dan inovasi akan memberikan dampak positif bagi BUMD itu sendiri dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara layanan publik dan agen pembangunan."
Menurut Darmawi Wardhana, seseorang dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat;
Ia mencotohkan, kasus yang dialami PT RAL oleh direksi dalam kaitannya dengan masalah penggunaan dana dalam perusahaan.
Penyelewangan terjadi yang dilakukan oleh Direksi, menurutnya, erat kaitanya dengan tidak bertanggung jawabnya dalam kebijakan mengelola keuangan BUMD.
"Keuangan BUMD sama hanya dengan keuangan yang berasal dari Anggaran Daerah," sebutnya.
Tetapi akhirnya, pengelolaan pertanggung jawaban keuangan dan pengembangan BUMD hendaknya berada dibawah koordinasi Pemerintah, yang mengacu kepada UU mengenai Perseroan terbatas yang berbasis pada hukum bisnis [perdata].
Anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto, juga telah meminta Pemprov Riau untuk mengambil tindakan tegas kepada BUMD yang bermasalah.
"BUMD bermasalah ditindak tegas karena sudah menggerogoti APBD."
"BUMD-BUMD yang hanya menggerogoti APBD terus itu kita evaluasi. Yang pertama kita ganti atau revitalisasi di masing-masing tubuh BUMD yang ada. Kedua kalau rasanya tak bisa ditolong lagi, ya kita rekomendasikan untuk ditutup," kata Sugeng Pranoto, Kamis (11/5).
Anggota dewan fraksi PDIP itu mengatakan seharusnya APBD yang selama ini digunakan untuk menyuntik BUMD tersebut bisa dialihkan kepada hal yang lebih bermanfaat.
"Supaya APBD tidak mubazir hanya dipakai untuk membiayai BUMD yang tidak produktif. 'Kan bisa dipakai untuk membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang jelas dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Sugeng enggan menyebut nama BUMD tak produktif yang dimaksud. Ia mengatakan bahwa secara spesifik nama-nama BUMD yang dinilai tidak produktif itu sudah direkomendasikan panitia khusus [Pansus] DPRD Riau.
"Oleh tim Pansus sudah disampaikan ke gubernur, nanti gubernur yang akan memberikan skala prioritas dari semua BUMD-BUMD itu," sebutnya.
Yang jelas, lanjut Sugeng, dari tujuh BUMD milik Pemprov Riau yang paling sehat adalah Bank Riau Kepri dan Jamkrida.
"Sisanya nomor tiga dan seterusnya itu kita dorong untuk dievaluasi, ya ditutup atau dievaluasi," pungkasnya.(*)
Tags : badan usaha milik daerah, bumd, riau, bumd sakit-sakitan, bumd pengisap anggaran pendapatan belanja daerah, apbd, bumd sakit dibubarkan, indonesia coruottion investigation, ici sorot bumd, bumd belum optimal, sorotan, bisnis, ekonomi,