
INDRAGIRI HULU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, turun langsung untuk meredam aksi unjuk rasa warga dari empat desa di Kabupaten Inhu dan satu desa dari Kabupaten Pelalawan.
"Warga menuntut penyelesaian sengketa HGU yang tak tuntas penyelesaiannya."
"Kami siap menduduki lahan tersebut apabila tuntutan ini tidak dipenuhi," kata para aksi ini terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan dua perusahaan, yakni PT Inecda Plantation dan PT Gandahera Hendana di halaman Kantor Bupati Inhu pada Selasa (24/6).
Warga dari Desa Talang Sungai Limau, Talang Sukamaju, Sibabat, Redang Seko (Kabupaten Inhu), dan Desa Krumutan (Kabupaten Pelalawan) berkerumun minta Bupati Inhu dapat menyelesaikan ketegangan itu.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengakomodasi tuntutan mereka atas konflik lahan dengan kedua perusahaan tersebut.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima di Ruang Narasinga, Lantai 2 Kantor Bupati, untuk berdialog bersama Bupati Ade dan Wakil Bupati Hendrizal. Mereka didampingi oleh Advokat Patar Sihotang.
Salah satu tuntutan utama disampaikan oleh Abdul Karim, Ketua Forum Adat Talang Mamak, yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20 persen atau sekitar 640 hektare dari total 3.200 hektar lahan HGU yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Meskipun diskusi berlangsung alot, Bupati Ade berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan syarat seluruh tuntutan dilengkapi dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
"Jangan ragukan keberpihakan kami. Namun kita juga tidak boleh mengabaikan aturan dan perundang-undangan. Jika ini memang benar, maka akan terus saya perjuangkan," kata Bupati Ade.
Usai dialog, perwakilan massa sempat menyampaikan hasil pertemuan kepada warga yang menunggu di luar. Namun, karena belum ada keputusan final, warga sempat menolak hasil tersebut.
Bupati Ade menemui massa dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua minggu.
"Berikan saya waktu tiga hari untuk mengumpulkan semua dokumen dari warga. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan," ujarnya.
"Dalam dua minggu ke depan, insyaAllah kami akan memberikan jawaban," sambungnya yang kemudian diterima oleh para peserta aksi.
Tuntutan warga terhadap PT Gandahera Hendana ini, menurut Bupati Ade, penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Bupati Pelalawan, karena lokasi lahan berada di wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Lantas, Bupati Ade secara langsung menghubungi pihak PT Inecda Plantation untuk meminta kehadiran mereka sekaligus menyerahkan dokumen terkait. (rp.zud/*)
Tags : sengketa hgu, hak guna usaha, warga tuntut sengketa hgu, bupati inhu ade agus hartanto, bupati redam aksi tuntut warga, News Daerah,