PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong meluruskan soal penggunaan dana Participacing Interest [PI] dan Dana Bagi Hasil [DBH] sawit.
"Beredarnya informasi penggunaan dana PI 10 persen yang diterima Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] tidak tepat sasaran."
"Tidak benar itu, informasinya keliru. Dapat saya pastikan bahwa penggunaan ataupun penyaluran dana PI 10 persen itu sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Bupati Afrizal Sintong pada media Jumat (2/7).
Penggunaan dana PI 10 persen yang diterima BUMD dari PT Pertamina Hulu Rokan [PHR] pada tahun 2023 penyalurannya sudah sesuai mekanisme, sebutnya.
"Dana PI 488 miliar itu penggunaanya telah sesuai dengan aturan, dan DBH sawit Rp39 miliar juga penggunaanya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," sebutnya.
Menurutnya, dalam penggunaan dana PI dan DBH sawit sudah ada porsi dan regulasi masing-masing seperti pembangunan infrastruktur dan juga untuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya selaku Bupati, tentu sangat hati-hati sekali karena secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru bahwa penggunaan PI dan DBH di luar ketentuan ataupun penggunaanya sembarangan atau asal asalan," jelas Bupati.
Menyikapi puluhan massa yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta kemarin Bupati Rohil Afrizal Sintong menghormati penyampaian pendapat itu. Namun agar hal yang baik harus disampaikan secara santun, karena hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
"Kami siap menerima masukan maupun kritik yang bersifat konstruktif dalam kerangka bersama membangun Rohil. Untuk itu saya siap dan terbuka mendengarkan serta berdialog, maka tempat yang tepat adalah di sebuah ruangan atau aula yang memadai, bukan di jalanan," pungkasnya. (*)
Tags : Bupati Rohil Afrizal Sintong, Participacing Interest, Dana Bagi Hasil Sawit, Penggunaan dana PI dan DBH Sawit, News Daerah,