PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini, Kepala Daerah yang saat ini menjabat atau sebagai Petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Bupati Rohil Afrizal Sintong ingin ingin maju di Pilkada 2024."
"Calon Incumbent hanya perlu cuti pada saat kampanye nanti," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau, Rabu (17/7/2024).
Dalam pembicaraannya itu, Larshen Yunus mengatakan sesuai dengan aturannya, bagi petahan yang akan maju pada Pilkada hanya perlu cuti dari jabatan saat melalukan kampanye.
"Pihak KPU nantinya akan kembali mengeluarkan juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis. Selain itu juga akan dilakukan perbaikan terhadap isi PKPU sesuai dengan tahapan Pilkada."
"Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya," ujarnya.
Namun menurutnya aturan tersebut akan dikecualikan bagi incumbent yang akan kembali maju namun di daerah lain.
Maka calon Incumbent tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
"Kalau dia maju di luar daerah maka harus mengundurkan diri," ucapnya.
Untuk tahapan Pendaftaran calon kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati KPU akan mengumumkan untuk calon perseorangan.
Sementara Afrizal Sintong SIP M.Si sudah memastikan maju di Pilkada 2024 ini.
Ketua DPD II Partai Golkar Rohil itu menggandeng Safruddin Iput maju bersama sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) 2024.
”Insyaallah, bagaimana bila di tahun ini Golkar bergandengan degan Gerindra,“ kata Afrizal Sintong, saat menghadiri halal bi halal ditempat kediaman Anggota DPRD Provinsi Riau, Syafruddin Iput, di Bagansiapiapi, pada Minggu 12 Mei 2024.
Afrizal Sintong mengatakan, sebenarnya dari dulu dirinya telah berencana mengajak H. Syafruddin Iput untuk bersama–sama membangun Rohil, agar apapun yang akan diperbaiki secara bersama-sama.
"Hanya saja H. Syafruddin Iput saat itu baru terpilih menjadi Anggota DPRD Propinsi Riau dan sekarang terpilih kembali," kata Afrizal Sintong.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak lama lagi akan menghadapi pilkada, pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang.
“Tentunya sebagai pengurus partai politik yang ada saat ini, akan berupaya bagaimana agar dapat merangkul semuanya termasuk Gerindra."
"Kami dapat bersama sama untuk membangun kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai di tahun 2024-2029,” sebutnya.
Sedangkan H. Syafruddin Iput menegaskan, bahwa dirinya selaku petugas partai Gerindra siap untuk melaksanakan perintah partai.
“Kami selaku petugas partai akan selalu tunduk pada apa yang diperintahkan partai, apa yang menurut partai baik akan kami laksanakan dengan baik. Kalau memang allah ridho, insyaallah kami akan maju bersama dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong, kenapa tidak,” jelasnya.
"Kami adalah putra asli Rohil dan kami berdua lahir di Kabupaten Rokan Hilir, mari sama- sama kita bangun kabupaten Rohil yang lebih baik lagi, “ pungkasnya.
Kembali sepertgi disebutkan Larshen Yunus menegaskan Bupati Rohil aktif itu sudahpun menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan bakal calon Bupati Rokan Hilir untuk Pilkada 2024 ke Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat [NasDem] Rokan Hilir, di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Pengembalian formulir pendaftaran dan berkas persyaratan Bakal Calon Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong diserahkan oleh LO [Liasion Officer] DPD II Golkar Rohil Alpin Kusnadi dan Muammar ST didampingi Sakumar Kader Golkar Rohil bersama Edi Yusmizar Ketua PK Kosgoro 1957 Kecamatan Basira.
Rombongan tim Afrizal Sintong di sambut oleh panitia penjaringan Bakal Calon Bupati di Sekretariat DPD Nasdem Rokan Hilir, Nita Marlina beserta panitia lainnya.
“Hari ini kami dari LO DPD Partai Golkar Rohil telah mengembalikan Formulir pendaftaran dan Berkas persyaratan Ketua DPD Golkar Rohil Afrizal Sintong,SIP,MS.i sebagai Bakal Calon Bupati Rohil untuk di PILKADA 2024 sesuai Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor : Sprint; 349/DPP/Golkar/X/2023,” sebut Alpin.
Alpin Kusnadi menyatakan, Afrizal Sintong sebelumnya telah mengambil formulir pencalonan sebagai Bakal Calon Bupati Rohil untuk Pilkada 2024 di sejumlah Partai Politik.
“Fomulir pencalonan bakal calon Bupati yang sudah kami ambil untuk Afrizal Sintong diantaranya PDIP, Partai Hanura, Partai Demokrat dan juga ada beberapa Partai Politik lainnya yang bakal kita ambil formulirnya,” sebut Alpin.
“Untuk penyerahan formulir berikutnya yang sudah kita ambil akan kita persiapkan menunggu penyesuaian waktu dan perintah beliau,” tandasnya.
Kembali disebutkan Larshen Yunus yang juga menjabat Wasekjend KNPI [Pusat] dan sahabat dekat incumbent Afrizal Sintong ini kembali memempersoalkan tentang ketetapan buat petahana itu apakah nanti wajib mundur atau hanya wajib cuti.
Menurutnya, syarat mengundurkan diri saat pencalonan di Pilkada 2024 masih jadi pertanyaan bagi calon petahana alias incumbent, atau calon yang berstatus sebagai caleg terpilih.
Hal itu dikarenakan aturan mengenai hal tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh KPU RI dan DPR RI di Senayan.
Tetapi jika berkaca dengan draft Peraturan KPU [PKPU] yang lama, yakni PKPU 3/2017, sebut Larshen, persyaratan ada di pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.
"Bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, tapi hanya diharuskan cuti dari jabatannya," ucapnya.
Masa cuti tersebut, kata Larshen, harus dilakukan pada saat ditetapkan sebagai Calon Peserta Pilkada sampai tahapan kampanye berakhir.
Pernyataan cuti itu wajib dipenuhi oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat.
“Karena selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sedangkan bagi Caleg terpilih Pileg 2024 yang maju sebagai calon Kepala Daerah, Larshen mengatakan bahwa hal itu masih belum bisa dipastikannya, sebab, aturan itu masih dalam tahap dengar pendapat oleh KPU RI dengan Komisi II DPR RI.
Namun diakuinya dalam pembahasan itu ada sedikit perubahan bagi caleg terpilih yang maju.
"Sebelumnya kan tidak diwajibkan untuk mundur, tapi ada sedikit perubahan dari yang awal," ungkapnya.
Perubahan itu kata Larshen, menyebutkan bahwa para Caleg terpilih yang mendaftarkan Calon Kepala Daerah yang bersangkutan harus menyampaikan pernyataan dahulu ke KPU, yakni bersedia mundur.
"Pernyataan bersedia untuk mundur itu diserahkan pada tahap pendaftaran Pilkada, yaitu 27 sampai 29 Agustus 2024," sebutnya.
"Saat menyerahkan surat pendaftaran, maka harus disertai pernyataan bersedia mundur," tukasnya.
Namun, ketika ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka si Caleg terpilih tadi harus menyerahkan surat pengunduran resmi yang dikeluarkan parpolnya ke KPU.
“Maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada, dokumen pengunduran diri sebagai Caleg terpilih itu sudah diterima KPU,” jelasnya.
"Artinya ketika sudah menjadi calon peserta Pilkada, maka Caleg yang bersangkutan harus sudah mundur," pungkasnya.
Jadi, menurut Larshen lagi, pemilihan umum daerah atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. (*)
Tags : pilkada serentak, pilkada 2024, riau, incumbent, pilgub, riau,