News Daerah   2024/09/10 12:44 WIB

Bupati Afrizal Sintong, Silaturahmi Berkedok Kampanye di Kecamatan Kubu

Bupati Afrizal Sintong, Silaturahmi Berkedok Kampanye di Kecamatan Kubu

ROKAN HILIR - Bakal calon (Balon) Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong melakukan silaturahmi berkedok kampanye di Desa Teluk Piay, Kecamatan Bangko.

"Silaturahmi berkedok kampanye di Rohil."

"Apa yang dilakukan bupati Aprizal Sintong adalah curi start kampanye dan melanggar Undang -Undang. Padahal larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya," kata Aktivis Pejuang Perubahan Rokan Hilir, Abdul Rab yang mengirimkan rilisnya lewat pesan elektronik Whats App (WA) tadi ini Siang, Selasa (10/9).  

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan jadwal kampanye bahkan para calon bupati baru mendaftar belum ditetapkan sebagai calon bupati.

Namun Bupati Afrizal Sintong yang belum berstatus cuti dalam maju di Pilkada 2024 ini, gencar melakukan silaturahmi berkedok kampanye seperti terlihat dalam unggahan vidio yang berdurasi 12.42 detik itu.

"Silaturahmi Afrizal Sintong dihadiri Camat, PKK, Kepala Desa, Perangkat Desa dan RT/RW."

Dalam penyampaiannya tidak terkait program pemerintahan namun lebih mengarahkan dan berkampanye agar semua yang hadir bekerjasama dan bersatu untuk memilihnya kembali menjadi bupati yang kedua kalinya untuk memenangkan dirinya dan wakil.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan orang diduga terdiri dari ASN kecamatan, Kepala Desa dan RT/RW.

Tetapi seperti disebutkan Abdul Rab, apa yang dilakukan Afrizal Sintong adalah curi start kampanye.

Undang -Undang larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.

Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa; dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya.

Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Perbuatan incumbent saat ini menunjukkan rasa kekhawatiran akan mengalami kekalahan, sehingga menghalalkan segala cara untuk menang," sebut Abdul Rab.

Abdul Rab menyimpulkan, masayarakat sudah pintar dan tau apa yang telah dilakukan incumbent itu selama memimpin 3 tahun terakhir. Jadi apapun yang dilakukannya [pelanggaran] berkampanye yang jelas masyarakat ingin adanya perubahan kepemimpinan di Rohil. (*)

Tags : kampanye, langgar aturan kampanye, pilkada 2024, pilbup rohil, silaturahmi berkedok kampanye, News Daerah,