SIAK - Bupati Siak Alfedri tinjau penyekatan perbatasan Siak-Kampar dalam pencegahan penularan Covid-19, ini untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak ditandatanganinya PP tersebut," kata Alfedri.
Menurutnya, PP Nomor 43/2021 ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik. Bupati Alfedri saat melakukan peninjauan didampingi Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf kecamatan.
Lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas. Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar
Terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai aturan pemerintah pusat mulai 6 - 17 Mei 2021, Bupati Siak H Alfedri bersama rombongan melakukan pengecekan pada pos penyekatan di Kecamatan Minas dan Kandis. Turut Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Pj Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP Kaharudin, Kepala BPBD Siak dan pimpinan OPD lainnya. "Kedatangan kami untuk memastikan bahwa posko ini sudah disiapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya," ujar Alfedri.
Menurutnya, seluruh personel yang bertugas melakukan tugas yang mulia, dalam rangka penyelamatan nyawa manusia dengan memutus mata rantai penularan Covid-19. Sehingga lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat harus diikuti Pemerintah Kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan kampung. Sehingga pandemi ini bisa diatasi dan penularan semakin turun.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menambahkan, posko penyekatan di Kandis ada 2. Pertama di Km 75 posko penyekatan pintu keluar dan di Km 78 posko penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Siak. Dalam hal ini pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang. "Kami periksa KTP-nya, dan didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balek," jelasnya.
Apabila pengendara antar kabupaten, seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat rapid antigen dan diterapkan protokol kesehatan. Dari pantauan, sejak adanya jalan tol sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di posko penyekatan di Kecamatan Kandis. Posko penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes, unsur Kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian. (rp.mhr/*)
Tags : Bupati Siak Alfedri, Penyekatan Perbatasan Siak-Kampar, Mudik Lebaran, Pencegahan Penularan Covid-19,