Headline News Daerah   2023/08/02 23:46 WIB

Bupati Ditantang untuk Buat Larangan Pejabat Kunker ke Luar Kota, KNPI Riau: 'Kan Lebih Baik Urusi Stunting yang Masih Parah'

Bupati Ditantang untuk Buat Larangan Pejabat Kunker ke Luar Kota, KNPI Riau: 'Kan Lebih Baik Urusi Stunting yang Masih Parah'
Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Riau, dan Muhammad Firdaus, Pj Bupati Kampar.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Semakin bertambah parahnya kasus stunting [busung lapar] di Kabupaten Kampar, Riau bukan semata-mata murni karena faktor kelalaian masyarakat di dalam menjalankan hidup sehat serta memperhatikan kesejahteraan keluarga.

"Bupati Kampar ditantang untuk buat larangan berupa Surat Edaran [SE] yang diperuntukkan bagi pejabat yang suka melakukan kunjungan kerja [Kunker] ke luar kota." 

"Kasus stunting dalam kesehatan anak dan kesejahteraan keluarga ini lebih penting, ketimbang karena faktor para pejabat atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang masih doyan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar kota," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah I Komite Nasional Pemuda Indonesia [DPD I KNPI] Provinsi Riau ini menyoroti soal masih hoby nya pejabat Kunker ke luar kota.

Soal masih terus bertambahnya pasien stunting menjelang akhir tahun 2023, membuat dirinya turut gelisah. "Jangan salahkan terus masyarakat yang selalu dituduh tidak menjalankan hidup sehat," katanya.

"Faktanya masyarakat itu mencontoh kelakuan para pejabat. Masyarakat aja disuruh diem di rumah, tapi para pejabatnya masih keluyuran kunker ke luar kota,” sindir Larshen, Rabu (2/8/2023).

Praktisi dan Advokasi hukum ini juga menegaskan, timbulnya beberapa kasus stunting terjadi bukan dari kalangan atas, melainkan dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, "nah ... yang seperti ini kan perlu perhatian pemerintah [pejabat-pejabat negara dari pada sibuk mengurusi kegiatan-kegiatan kunker ke luar kota [Bandung, Surabaya, Jogjakarta maupun ke Jakarta," kata dia.

“Kasus stunting ini kan seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Tetapi masih saja ada pejabat, anggota dewan sampai kepala desa yang kunker ke luar kota. Kalau kondisinya terus seperti ini, jangan harap Kampar keluar dari zona sebagai kota layak anak,” tegasnya.

“Pejabat masih suka kunker ke sana-sini di tengah krisis ekonomi usai hantaman pandemi. Sudah bilang saja itu bukan kunker, bilang saja itu piknik yang dibiayai negara. Jangan suka bodoh-bodohin masyarakat terus, masyarakat sekarang sudah pada cerdas kok. Tetapi kunker sekitar provinsi Riau tak menjadi masalah, tapi bagaimana masih suka pada kunker ke luar kota yang sama saja menghambur-hamburkan uang,” kata Larshen lagi dengan nada kesal.

Oleh karenanya, Larshen menantang Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan para pejabat untuk tidak melakukan kunker ke luar kota selama krisis ini maupun usai pandemi covid-19 yag diperkirakan masih berlangsung.

Karena menurutnya, upaya pembatasan aktivitas sosial masyarakat seperti apapun akan menjadi percuma, ketika para pejabatnya sendiri tidak mampu menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu.

“Mau kebijakan PSBB, PSBM atau pembatasan aktivitas sosial seperti apapun saya kira percuma. Seharusnya para pejabat dulu yang memberikan contoh ke masyarakat. Apa susahnya sih untuk tidak kunker dulu ke luar kota. Ini kayak yang mau ngejar setoran aja,” sindir Larshen lagi.

“Dan sekarang pertanyaannya, berani gak Pj Bupati keluarkan SE itu (SE larangan pejabat kunker ke luar kota). Kenapa mesti tidak berani. Ini kan untuk kebaikan kesehatan masyarakat umum juga. Bila perlu terapkan sanksi setegas-tegasnya dalam SE itu,” tantang Larshen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh menteri dan pejabat negara tak berlebihan memanfaatkan fasilitas kunjungan kerja atau dinas ke luar.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Berikut isi imbauan presiden:

  • Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada menteri atau pejabat yang bersangkutan.
  • Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas kel luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.
  • Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
  • Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
  • Menyampaikan kepda pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi, untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.​

(*)

Tags : pejabat kunjungan kerja, pejabat kunker keluar kota, pejabat kunker, pj bupati kampar muhamm firdaus, bupati ditantang buat larangan pejabat kunker, kunker ke luar kota, knpi riau soroti pejabat kunker keluar kota, news daerah,