PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bupati Bengkalis, Kasmarni masih terus minta kesadaran perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis untuk sama-sama mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Bupati minta perusahaan optimal untuk menyalurkan corporate social responsibility [CSR].
"Kami ingin menggugah rasa kebersamaan perusahaan agar program CSR bisa tersalurkan dengan baik. Beri masyarakat sekitar perhatian karena mereka adalah masyarakat kabupaten Bengkalis juga," kata Kasmarni dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilakukan belum lama ini.
Menurutnya, pembangunan saat ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab semua pihak, baik dunia usaha maupun masyarakat.
"APBD Bengkalis tidak akan mampu memenuhi semua permintaan masyarakat."
"Untuk itu keterlibatan dunia usaha dan swasta amat dibutuhkan. Ke depan pihaknya akan mengundang dunia usaha dan swasta dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) agar CSR bisa disinergikan," kata dia.
"Usulan masyarakat yang tidak tertampung, mungkin bisa ditindaklanjuti melalui dana CSR. Lakukan apa yang bisa dilakukan. Jalankan waspada, walau sedikit tapi ada," harapnya.
Tetapi Bagus Santoso, Wakil Bupati Bengkalis saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (25/7) kembali menekankan, masyarakat tidak hanya sekedar butuh bantuan fisik saja.
"Mereka juga butuh bantuan pemberdayaan dan peningkatan SDM-nya. Untuk itu keterlibatan dunia usaha di program pemberdayaan dan SDM ini amat dibutuhkan.
"Kita ingin bantuannya lebih terarah. Tidak hanya fisik tapi juga pemberdayaan dan peningkatan SDM. Makanya kami sudah mengeluarkan Perbup (peraturan Bupati) untuk pembentukan forum CSR ini agar ada pedoman, landasan, bagi kita untuk bergerak bersama," ujarnya.
Bagus juga menegaskan, saat ini program CSR perusahaan sudah berjalan, akan tetapi dalam pelaksanaan programnya dirasakan belum optimal.
"Keterlibatan masyarakat masih sangat minim hingga programnya perlu dioptimalkan lagi."
"Kami telah membentuk Forum TJSP sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan pembangunan yang telah ditargetkan dalam bingkai kebijakan,” ujar Bagus.
"Untuk menguatkan pertemuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang digelar di Duri, pekan lalu, Pemkab Bengkalis tidak hanya mengundang pihak perusahaan tapi juga sejumlah anggota DPRD Bengkalis dari komisi II. Masukan dan saran juga diberikan anggota DPRD Bengkalis demi terarah dan optimalnya bantuan CSR itu," sebut Bagus.
Ada 6 poin penting yang ditetapkan
Dalam musrenbang yang dilakukan Senin lalu di Aula Lantai II Kantor Bupati sedikitnya sekitar 17 perusahaan bidang perkebunan dan kehutanan pengelola kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis yang hadir diundang Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bagus Santoso kembali menjelaskan, dalam pertemuan itu, sedikitnya membahas sebanyak enam isu penting.
Diantaranya, kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dari hasil pengelolaan kawasan hutan.
Kemudian perusahaan penerima izin pelepasan kawasan, hendaknya selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat sekitar.
"Jadi kita simpulkan ini dilakukan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas antara masyarakat, seperti yang terjadi akhir-akhir ini," sebutnya.
Namun H Darmawi Wardhana Zalik Aris, Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR] dalam bincangnya-bincangnya mengomentari soal kehadiran koorporasi di kampung halamannya itu.
"Selama ini pihak perusahan yang mengelola kawasan hutan, cenderung dituding tidak berpihak dan mengabaikan hak dari masyarakat seperti realisasi pelaksanaan kebun plasma yang telah dijanjikan tetapi tidak pernah dipenuhi," ungkap Darmawi Wardhana yang juga sebagai Koordinator Indonesian Corruption Investigation [ICI] ini.
Menurutnya, persoalan tata batas yang harus jelas antara kawasan yang telah dilepaskan dengan areal lahan milik masyarakat perlu dikaji lagi.
"Pertemuan Musrenbang kemarin juga menyinggung persoalan sumbangsih perusahaan dalam memantau dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan."
"Bupati minta program CSR yang sudah diwajibkan kepada perusahaan dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Ini seharusnya perusahaan peduli dengan masyarakat tempatan, apalagi dilingkungan perusahaannya," kata Darmawi Wardhana.
"Perusahaan juga diminta untuk segera menyelesaikan tata batas lahan, sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dan pengelolaan kawasan untuk hutan tanaman kehidupan."
“Jagalah keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat. Seperti pelaksanaan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih kepada iktikad baik perusahaan. Bukan dalam jangka waktu pendek tetapi jangka waktu yang panjang,” harap Darmawi.
Jadi Iapun minta seluruh perusahaan pengelola kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis secara serius melaksanakan kewajibannya, meskipun sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Untuk masalah besaran anggaran CSR yang disediakan, Shidarta, Direktur Utama PT Marita Makmur Jaya (MMJ) dikonfirmasi lewat ponsel/Whats App belum ingin menjawab.
Tetapi pihak perusahaan lain, ada yang menyebutkan menjadi hambatan utama adalah persoalan tata batas yang masih belum tuntas di tingkat kementrian serta status klaim lahan yang belum jelas. Sehingga pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Sebelumnya Direktur PT MMJ, Marita dalam pertemuan itu, memaparkan (ekspos, red) profil pengelolaan kawasan dan izin-izin yang diperoleh.
MMJ selama ini beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, merasa keberatan dengan kewajiban perusahaan yang mengharuskan melaksanakan kegiatan CSR. “Sebaiknya bagi kami perusahaan yang mengelola lahan kecil dihapuskan saja untuk program CSR itu. Selama ini apa yang telah kami jalankan selalu tidak efektif,” ujar Direktur Utama PT MMJ, Marita.
Begitupun, Rudi S dari Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR), pada wartawan kembali membicarakan soal program KKPA MMJ itu melalui sambungan teleponnya.
"Kebun plasma PT MMJ di Pulau Rupat belum tuntas.
'Sudah pernah dilakukan proses mediasi, tetapi MMJ, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau itu hingga saat ini masih belum bersedia melakukan pembagian hasil usaha tentang pengelolaan perkebunan sawit di bidang plasma.
"MMJ disebutkan belum menjalankan program kebun plasma dengan pola kredit koperasi primer anggota [KKPA]."
"Pada hal program itu sudah dilakukan mediasi sejak 30 Juni 2022 silam," kata Rudi.
"Mediasi bagi hasil terkait pembagian hasil usaha tentang pengelolaan perkebunan sawit sudah dilakukan, tapi rasanya kok perusahaan masih enggan menjalankan soal ini," sebutnya.
Sebelumnya, sebut Rudi, perusahaan MMJ yang beroperasi di Pulau Rupat menyepakati bagi hasil plasma sejak Tahun 1999 silam melalui koperasi dengan pola KKPA.
Tetapi, hal itu tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan, "kita sudah jembatani melalui pihak kepolisian Polsek Rupat Polres Bengkalis dalam memediasi kedua belah pihak agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara damai," kata Rudi.
"Kemarin itu kita dari FP2MR sebagai pendamping dan kuasa dari masyarakat tujuh kelompok di Rupat, dimana berdasarkan kesepakatan tanggal19 Nopember 2000, tanah masyarakat seluas 4.502 hetar disepakati untuk dilakukan sistem kerjasama bagi hasil untuk MMJ dan untuk masyarakat [63%-35%]," ungkapnya.
"Kami minta supaya Camat Rupat, Bupati Bengkalis, Gubernur Riau,Kmen ATR BPN dan juga Komisi 4 DPR RI agar serius mananggapi surat yang kami layangkan agar dapat dilakukan hearing untuk membahas khusus tanah masyarakat sejumlah 4.502 hektar ini. Jika tidak ingin mengabulkan program KKPA pada kebun plasmanya, sebaiknya lahan warga dikembalikan saja," pintanya. (*)
Tags : pt marita makmur jaya, mmj perusahaan perkebunan sawit, corporate social responsibility, mmj enggan jalankan csr, bupati bengkalis kasmarni minta perusahaan mmj optimal salurkan csr,