JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati sebanyak 19 perusahaan tercatat (emiten) sawit perihal penggunaan kawasan hutan sebagai lahan sawit.
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, seperti dikutip media Senin (13/10/2025), setidaknya ada 10 emiten sawit yang memiliki hak guna usaha lahan sawit di kawasan hutan milik. Meski begitu, semua emiten tersebut mengaku belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, mereka juga mengaku akan kooperatif dan menyelesaikan semua kewajiban yang ada, jika memang diharuskan. Mereka juga mengungkapkan, denda yang akan dikenakan sifatnya tidak material dan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Adapun daftar emiten sawit yang mendapatkan surat dari BEI adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal.
Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama,yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10.
Meski begitu Febrie tak menjelaskan pasti korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu. Begitupula tentang berapa total besaran nilai yang akan ditagih.
Febrie mengatakan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.
Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)
Tags : Bursa Efek Indonesia, Emiten sawit, Perkebunan sawit, Bursa Efek Surati 19 Perusahaan Perkebunan Sawit, 19 Perusahaan Masuk dalam Kawasan Hutan,