PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dua truk tangki pengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) keluar dari pabrik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), 8 Agustus 2025. Setelah perjalanan sekitar 16 jam, dua truk CPO masuk ke PT Sari Dumai Sejati (SDS), di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Truk-truk pembawa sawit segar keluar dari Taman Nasional Tesso Nilo, lalu masuk ke GSL, satu dari puluhan pabrik sawit yang berada di sekitar taman nasional di Riau ini.
GSL, merupakan pemasok CPO ke SDS. Anak usaha dari Apical Group ini merupakan perusahaan pengolah minyak sawit menjadi berbagai produk turunan di Riau.
Pada Januari 2025, Suhardiman Ambay, Bupati Kuantan Singingi, inspeksi mendadak dan temukan dugaan pabrik itu menampung buah dari Tesso Nilo.
Waktu itu, dia menegaskan akan menempuh jalur hukum dan kalau terbukti pemerintah kabupaten akan cabut izin pabrik itu.
Pada medio Oktober, Suhardiman kembali ke pabrik GSL langsung menyegel perusahaan dan menghentikan sementara pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit. Lebih kurang satu bulan penyegelan, pabrik GSL kembali beroperasi.
Penyegelan, merespon temuan Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Sawit, atas aktivitas dan operasional pabrik yang tak sesuai izin. Suhardiman memang membentuk tim ini untuk mengaudit kepatuhan perusahaan perkebunan, maupun pabrik sawit di Kuansing.
Tim Terpadu menyimpulkan, GSL melakukan dua pelanggaran, pencemaran lingkungan dan kelebihan kapasitas olahan TBS.
Tim tak ada singgung penerimaan buah sawit dari TNTN walau Januari 2025, bupati temukan itu, dan kembali berulang berdasarkan temuan Mongabay 8 Agustus, dua bulan sebelum bupati menyegel pabrik.
Berdasarkan temuan Eyes on the Forest, koalisi antara WWF Indonesia Program Sumatera Tengah, Jikalahari dan Walhi Riau, terpantau hal serupa, sawit Tesso Nilo masuk ke pabrik GSL ini pada 2015 berjudul "Tak Ada yang Aman" dan "Cukup Sudah" pada 2017.
Dua temuan EoF maupun terbaru Apical tidak membantah.
Pihak perusahaan nyatakan, sudah meminta klarifikasi pada GSL. Pabrik itu pun mengakui pemegang delivery order (DO) memang melanggar kebijakan perusahaan.
Identifikasi risiko ini ditemukan melalui mekanisme pemantauan dan penelusuran internal pabrik.
Mereka nyatakan, sudah memutus kerjasama dengan pemegang surat angkut buah ke pabrik, lakukan sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan komitmen pada para pemasok.
“Apical tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, serta terus bekerja sama dengan para pemasok untuk memastikan praktik pengadaan yang bertanggung jawab di seluruh rantai pasok,” kata Juru Bicara Apical, dari jawaban tertulis yang Mongabay terima, 16 Februari 2026.
Apical sebagai perusahaan pengelola dan pengekspor minyak sawit serta sejumlah produk turunannya. Ia bagian dari kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), kerajaan bisnis di bawah kendali taipan Sukanto Tanoto dan keluarga.
Delis Martoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi bersama Gunawan Nurdianto, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan DLH Kuantan Singingi, enggan mengomentari temuan sawit dari TNTN yang masuk pabrik GSL.
Dia bicara kewenangan. “Soal buah TNTN, ini ke (dinas) perkebunan. Kami hanya melihat sisi lingkungan dari pabrik saja. Dari mana asal usul dan sumber buah, bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami,” kata Gunawan.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, mengatakan, keputusan penghentian kerjasama dengan pemegang delovery order (DO) baru sebagian solusi. Ia belum termasuk kebijakan jangka panjang dan integratif menjawab semua masalah rantai pasok minyak sawit.
Dia mendesak, GSL termasuk Apical, mengumumkan asal muasal tanda buah segar sawit (TBS) berikut dengan sumber kebun.
“Kalau ada komitmen NDPE (no deforestation, no peat, and no exploitation) harus berani mengumumkan, transparan dan bisa diakses publik. Kalau hanya menyatakan komitmen tanpa transparansi, masih susah dipercaya.”
Meski punya komitmen NDPE melalui sistem uji tuntas (due diligence), pelibatan rantai pasok, serta berbagai sistem dan prosedur, minyak mentah bercampur sawit Tesso Nilo dari GSL mengalir jauh ke pelbagai macam barang kebutuhan di berbagai negara.
Mongabay menganalisis peta rantai pasok minyak sawit dari pabrik itu menggunakan data yang tersedia dari rease.earth teakses pada 24 Oktober 2025.
Data yang kami kumpulkan dalam situs ini merupakan hasil pemetaan rantai pasok umum yang disebut spatially explicit information on production to consumption systems (informasi spasial eksplisit tentang sistem produksi hingga konsumsi).
Model pemetaan ini hasil kolaborasi pakar dari Stockholm Environment Institute, Global Canopy, Yayasan Auriga, The Tree Map/Nusantara Atlas, dan Conservation Economics Lab di University of California, Santa Barbara (UCSB).
Mongabay menemukan, korelasi antara produksi minyak dari GSL dengan aktivitas ekspor ke mancanegara yang Apical kendalikan.
Dari analisis data ini, identifikasi untuk menemukan olahan TBS dari GSL, bawa ke pabrik pengolahan dan kilang untuk produksi menjadi CPO dan minyak sawit murni (red palm oil/RPO) lalu beranjak ke eksportir dan importir negara tujuan.
Bersumber dari data perdagangan dan produksi serta laporan ketelusuran perusahaan, jaringan jalan bersama dan koneksi rantai pasok, didapatlah alur rantai pasok dari GSL menuju 43 negara tujuan ekspor.
GSL terhubung dengan dua grup pabrik pengolahan dan memproduksi 38.000 ton minyak. Masing-masing Hayel Saeed Anam (HSA) melalui pabrik Pacific Indopalm Industries (PII), dan Royal Golden Eagle (RGE) melalui pabrik SDS.
Analisis data ini juga menampilkan volume minyak sawit yang diperdagangkan dalam satuan ton. Volume ini merujuk pada nilai total produk yang diperdagangkan hingga negara tujuan baik dalam bentuk mentah ataupun produk turunannya.
Ada lebih 130 importir berperan dalam memasarkan hasil produksi minyak sawit mentah dari GSL. Hasil penelusuran menunjukkan, 129 nama perusahaan terdaftar dan satu kelompok tidak dikenal yang memiliki keterkaitan.
Satu perusahaan yang memainkan peran penting perdagangan internasional utama adalah AAA Oils Pte Ltd (AAAOF). Perusahaan ini, juga bagian dari unit usaha Apical Group, yang berbasis di Singapura.
Dari ratusan penerima minyak sawit GSL, terdapat 43 negara yang terlibat berdasarkan rantai pasok. India, Pakistan, Rusia, Vietnam dan Turki adalah top lima negara yang jadi tujuan ekspor serta menerima pasokan minyak sawit mentah dari pabrik GSL.
Merujuk dari lima negara itu, perusahaan importir yang berperan dalam mengatur perdagangan juga cukup banyak. India, terdapat 50 perusahaan importir dan Pakistan (39), Rusia (2), Vietnam (9), dan Turki ada tiga perusahaan.
Dari daftar importir minyak sawit yang bersumber dari GSL, Apical Grup lewat AAAOF tetap menjadi pemeran utama pada tiap negara.
Mongabay juga melakukan serangkaian konfirmasi langsung pada GSL. Pada Januari 2026, Mongabay juga menghubungi Agus Alamuddin, Humas GSL. Dia tak menanggapi panggilan dan pesan permintaan wawancara. Di media, dia turut menanggapi pelanggaran atas penampungan buah sawit dari Tesso Nilo.
“Kami menolak TBS dari kawasan hutan dan buah curian, seperti yang sudah disampaikan kepada bapak bupati,” kata Agus.
Susanto, Manager GSL dan Debi Candra, Humas GSL belum memberikan respon dalam hal ini.
Upaya serupa juga kami lakukan pada Tawip Sinda, Direktur GSL dengan mengajukan surat permohonan wawancara ke bengkel mobil miliknya, di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, 13 Maret 2026. Seorang perempuan di meja customer service janji meneruskan surat itu melalui istri Tawip Sinda. Juga tak ada jawaban.
Pada hari sama, Mongabay juga mengirim surat permohonan wawancara bersama daftar pertanyaan melalui surat elektronik corporatecommunications@rgei.com, seputar temuan penampungan sawit ilegal dari Tesso Nilo ke GSL, sampai keterkaitan dengan RGE.
Hari itu juga, RGE merespon surat permohonan itu dan menanyakan tenggat waktu. Sekitar satu minggu, 31 Maret 2026, RGE meminta perpanjangan waktu karena berhubung libur Idul Fitri.
RGE janji menghubungi kembali pada 3 April. Namun Mongabay tak kunjung terima balasan.
Setelah artikel Mongabay tayang, RGE beri respon pada 30 Juli lewat pesan elektronik. Juru Bicara RGE mengatakan, mereka sebenarnya sudah membalas konfirmasi sejak 2 April 2026 tetapi jawaban tak ada masuk ke email kami walau sudah periksa berkali-kali tetapi tak ada.
Respon RGE hampir sama dengan jawaban Apical yang sudah Mongabay terima. Kelompok usaha itu katakan, mendukung penuh upaya pemulihan fungsi Tesso Nilo oleh Pemerintah Indonesia.
“Sehingga pengambilan sumber daya dari kawasan sangat kami larang keras sebagaimana tergambar dalam komitmen NDPE kami.”
RGE menyatakan, mereka sudah berupaya memastikan proses pengadaan buah sawit bertanggung jawab melalui pemantauan rantai pasok yang ketat, ketertelusuran (traceability), dan pelibatan pemasok.
Mereka menyatakan, mempertahankan 100% ketertelusuran hingga ke pabrik (traceability to mill) dan terus memperkuat tracebility hingga tingkat perkebunan yang didukung oleh pemetaan pemasok serta verifikasi rutin.
RGE secara aktif, memantau risiko deforestasi melalui analisis spasial internal, pemantauan hutan berbasis satelit, serta alat penyaringan risiko lingkungan dan sosial yang kredibel.
Perusahaan nyatakan, status hukum hutan selalu mereka evaluasi dengan rujukan resmi peta tata guna lahan dan klasifikasi fungsi hutan, sementarakumpulan data tambahan untuk mengidentifikasi kawasan yang penting secara ekologis dan budaya, hutan berkarbon tinggi, serta lahan gambut.
“Jika ditemukan potensi risiko yang kredibel, kami segera investigasi dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur keluhan publik kami, termasuk melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi terhadap pabrik yang bersangkutan,” klaim Juru Bicara RGE.
Meski praktik terlarang penerimaan TBS dari Tesso Nilo berulang oleh GSL mereka akui perusahaan menolak anggapan komitmen mereka sebatas kertas. Dia mengulang respon dan langkah-langkah yang telah Apical lakukan. Termasuk, memutus hubungan kerja sama dengan pemegang DO.
Juru Bicara perusahaan juga membantah keras anggapan dan spekulasi bahwa kelompok usaha itu mesti bertanggungjawab atas perdagangan minyak mentah sawit olahan yang bercampur dari sumber ilegal.
Walau perusahaan benarkan, peran AAA Oils & Fats, bagian dari Apical, dalam mengatur perdagangan minyak ke sejumlah negara.
Menurut perusahaan, hal itu tidak mencerminkan keadaan operasional yang sebenarnya.
Apical adalah pengolah dan perusahaan dagang minyak nabati global, dimana AAA Oils & Fats merupakan bagian dari operasional perdagangan dan logistiknya.
“Fungsi-fungsi ini memfasilitasi distribusi produk yang sama sekali tidak memengaruhi kewajiban maupun standar keberlanjutan yang kami berlakukan.”
Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, meyakini, GSL bukan sekadar perusahaan independen yang semata bekerjasama dengan Apical sebagai pemasok. Dia duga pabrik sawit ini dalam kendali bersama RGE.
“Artinya, RGE punya pengaruh dan kontrol kuat terhadap perusahaan. Eksistensi perusahaan itu ada karena ada RGE. Kalau tak ada RGE, perusahaan tidak bakalan ada.”
Menurut Refki, perusahaan bayangan memang terbentuk agar mereka bisa terhindar dari tanggung jawab yang mereka buat sendiri. Perusahaan ingin ekspansi tetapi terhalang aturan keberlanjutan.
Secara tertulis, RGE mengusung empat pilar kebijakan keberlanjutan, antara lain, perlindungan alam dan keanekaragaman hayati serta konservasi.
Walau RGE melalui SDS dan Apical Group dianggap hanya sebagai penerima minyak mentah campuran ilegal dari GSL, sudah seharusnya pengusutan sampai ke penikmat akhir.
“Masalahnya, sekarang pelanggaran itu hanya sebatas administrasi. RGE harus melihat ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen NDPE yang sudah ada di perusahaan yang diakui, seperti Apical,” tegas Refki.
Greenpeace pernah mengulas perusahaan bayangan RGE lewat laporan Under the Eagle's Shadow, Investigating the RGE/Tanoto Shadow Empire.
RGE membantah tudingan Greenpeace. Melalui pernyataan media pada 20 Mei 2025 menyatakan, tidak ada rantai pasok bayangan. Mereka sudah mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan RGE.
Dalam lampiran itu, GSL termasuk salah satu dari 62 pemasok pihak ketiga Apical Group.
Linda Rosalina, Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, senada dengan Refki.
Menurut dia, model keterkaitan perusahaan yang berlapis namun masih di bawah kendali satu orang atau satu perusahaan, bertujuan untuk menghindari banyak hal.
Umumnya, masalah di lapangan antara lain konflik sosial hingga pertanggungjawaban lingkungan. Belum lagi kewajiban membayar pajak ke negara.
“Dengan struktur yang berlapis, kalau ada kasus akan sulit ditangkapin,” kata Linda.
“Ada semacam pengaburan tanggung jawab. Seperti aktivitas ilegal [selain sawit di taman nasional] entah itu pencucian uang, korupsi, penggelapan aset. Intinya, ingin menghindari regulasi atau sanksi makanya disamarin kepemilikannya.”
Dari analisis menggunakan Trace Earth itu terlihat, sawit mengalir ke berbagai negara, termasuk ke Uni Eropa.
Akhmad Kamaluddin, Peneliti Auriga Nusantara mengatakan, negara-negara seperti Uni Eropa yang punya regulasi anti deforestasi, bisa menjadikan temuan sebagai bukti uji tuntas (due diligence). Sedang negara tanpa regulasi wajib, desakan pada tekanan reputasi dan kampanye publik.
Kamal, panggilan akrabnya mendesak, negara-negara importir minyak sawit Indonesia, lebih peduli terhadap asal usul barang. Terlebih lagi, industri sawit Indonesia rentan dengan persoalan lahan.
Masalahnya, lima negara teratas pembeli minyak sawit dari GSL, yakni, India, Pakistan, Rusia, Vietnam dan Turki—tidak mewajibkan standar keberlanjutan. Kondisi ini, katanya, jadi celah atau risiko kebocoran pasar minyak sawit dari sumber bermasalah.
European Union Deforestation Regulation (EUDR) pun dua kali mengalami penundaan. Dalam proses itu bersamaan dengan penyederhanaan penerapan regulasi.
Sebelum berlaku efektif, celah waktu ini pasar manfaatkan untuk lobi industri dan tekanan dari negara-negara pengekspor.
“Membuat jendela pelanggaran tetap terbuka lebih lama dari seharusnya,” ucap Kamal.
Temuan Mongabay, perusahaan ekspor maupun impor yang memasarkan minyak sawit dari GSL terhubung ke RGE. Fenomena ini, bentuk integrasi vertikal yang lazim di industri sawit skala besar tetapi berimplikasi ganda terhadap akuntabilitas.
Satu sisi, kendali dari hulu ke hilir semestinya memudahkan keterlacakan (traceability). Sebab grup besar seperti RGE, memiliki kapasitas teknis dan data internal untuk mengetahui secara persis asal tandan buah segar (TBS) dan CPO-nya.
Selain itu, integrasi vertikal ini juga berarti pengawasan independen minim dalam sistem itu.
“Pelaku yang mengendalikan kebun, pabrik, hingga unit trading memiliki insentif struktural untuk menutupi ketidakpatuhan di titik mana pun dalam rantai pasok industri,” kata Kamal.
Dia nilai, perlu pengawasan dan tekanan publik terhadap pasar, antara lain dengan mendorong keterbukaan data rantai pasok minyak sawit bagi industri di sekitar kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo.
Keterlacakan tak hanya berhenti di level pabrik dan pengilangan tetapi sampai ke kebun atau titik asal TBS, bukan sekadar tempat pengumpulan.
Selain itu, keterbukaan data geolokasi kebun pemasok rilis terbuka, bukan hanya untuk keperluan audit internal.
Refki mengatakan, bisa pendekatan dari sisi pembeli akhir melalui regulasi wajib seperti EUDR, karena tekanan pasar sukarela terbukti belum cukup.
“Selama harga TBS ilegal tetap kompetitif dan permintaan pasar belum menuntut ketertelusuran, insentif ekonomi bagi pemasok untuk terus ‘mencuci’ TBS ilegal melalui pabrik-pabrik kecil akan tetap ada.”
Refki pun menambahkan, fenomena kendali bersama (common control), dalam rantai bisnis, sebenarnya marak terjadi.
Dalam situasi ini, memungkinkan satu grup perusahaan yang memiliki label keberlanjutan tak ikut bertanggung jawab.
Dengan menghindari pengawasan dari berbagai pihak dalam memastikan rantai pasok bebas dari deforestasi, dan mencegah perusahaan perusak hutan memperoleh akses pembiayaan.
“Tatkala ada rantai pasok yang diungkap publik melakukan pelanggaran prinsip keberlanjutan, ini tidak akan berdampak pada tanggung jawab hukum grup pemegang sertifikasi berkelanjutan. Sebab secara legal bukan bagian dari anak perusahaan, melain sebatas pemasok,” kata Refki.
Dia juga menilai, komitmen keberlanjutan negara-negara penerima minyak sawit dari GSL, masih jadi tantangan.
Negara teratas seperti India, Pakistan, Rusia, Vietnam dan Turki, katanya, tak memiliki standar keberlanjutan yang cukup kuat seperti Uni Eropa.
Belum lagi, tantangan aturan kehutanan berbeda-beda di setiap negara. Perkebunan ilegal dalam kawasan hutan menurut aturan hukum Indonesia, belum tentu sama di negara lain. Terlebih, negara-negara di dunia sangat bergantung pada Indonesia dan Malaysia untuk pasokan minyak nabati dari sawit.
“Hal ini membuat negara-negara tersebut seperti tidak memiliki pilihan,” kata Refki.
Selain itu, di tengah krisis geopolitik global yang kian memanas, membuat sejumlah negara di dunia tidak terkecuali Uni Eropa, menghadapi tekanan kebutuhan energi domestik.
CPO sebagai bahan dasar biodiesel jumlahnya menyentuh angka 18.9 miliar liter pada 2023.
Ekspor CPO ke Uni Eropa pun belum mengikuti aturan EUDR. Mengingat, pemberlakuan secara penuh peraturan deforestasi ini 30 Desember 2026, tetapi prinsip keberlanjutan seharusnya jadi norma etika global, bukan sebatas kerangka normatif.
Dari dalam negeri, Peratura Otoritas Jasa Keuangan (POJK No 51/POJK.03/2017) sudah mengamanatkan setiap lembaga keuangan untuk menerapkan langkah-langkah penerapan keuangan berkelanjutan. Salah satunya, melalui rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB).
“Namun, implementasinya perlu didorong oleh publik secara lebih luas.”
Selain itu, katanya, perlu ketegasan penegakan hukum menyasar pelanggaran ini. Mengingat, perusahaan melakukan eksploitasi dari kerentanan yang timbul akibat pembiaran bertahun-tahun.
Linda Rosalina, Direktur Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, mengatakan, publik berhak curiga dengan kendali seluruh mata rantai bisnis minyak sawit dalam genggaman RGE.
Praktik ini dia duga bukan kebetulan struktur bisnis semata melainkan desain untuk menghindari akuntabilitas.
Integrasi vertikal yang tertutup ini, ada dugaan terbangun untuk memutus jejak, mengaburkan tanggung jawab, dan melindungi korporasi induk dari konsekuensi kejahatan lingkungan di lapangan.
“Ini bukan kelemahan tata kelola, tapi ini kejahatan korporasi yang terorganisir dan harus disebut demikian,” ucap Linda.
Ketika hulu, eksportir, dan importir seluruhnya berada dalam satu payung afiliasi yang sama, ini bukti nyata bahwa gembar gembor komitmen keberlanjutan hanyalah kosmetik belaka.
“Ini bukan celah tata kelola yang bisa diperbaiki dengan pelatihan atau sertifikasi tambahan. Ini pola yang sengaja dipertahankan untuk memuluskan masuknya komoditas bermasalah ke pasar internasional dengan wajah yang tampak sah.”
Fakta ini, katanya, juga membongkar kebohongan lama industri sawit, janji no deforestation, no peat and no exploitation ((NDPE) di level korporasi induk tak berarti apa-apa tanpa pengawasan independen yang mengikat dan bergigi. “Bukan sekadar audit internal yang dikendalikan perusahaan yang sama.”
Linda mendesak otoritas dan kementerian perdagangan di negara-negara pengimpor untuk berhenti bersikap pasif. Wajibkan importir membuktikan traceability to plantation (TTP) secara transparan.
Jika CPO terbukti berasal dari kawasan konservasi, produk harus sebagai barang hasil kejahatan (stolen commodity), bukan komoditas dagang biasa.
Linda juga mendesak, lembaga keuangan pemberi pinjaman sindikasi kepada RGE, baik di Singapura, Eropa, maupun Asia Timur, untuk segera meninjau ulang pendanaan.
Selama korporasi ini terbukti melanggar klausul keberlanjutan paling mendasar, dana publik dan institusional tidak boleh terus mengalir untuk membiayai perusakan Tesso Nilo.
Kamal pun nyatakan hal serupa. Pengawasan dan tekanan publik, katanya, juga perlu pada lembaga keuangan dan investasi. Bahkan, evaluasi perusahaan penerima dana terindikasi melanggar prinsip keberlanjutan lingkungan.
Mengingat minyak sawit mengalir ke sejumlah negeri Eropa, kata Linda, ini momen pembuktian apakah EUDR benar-benar instrumen perlindungan hutan, atau sekadar regulasi di atas kertas yang mudah pelaku industri besar kelabui.
Dia bilang, selama praktik pencampuran antara minyak sawit legal dan ilegal masih bisa menembus sistem uji tuntas mereka, maka klaim Eropa sebagai kawasan bebas deforestasi hanyalah retorika kebijakan tanpa penegakan nyata.
“Kami menuntut Uni Eropa memperketat verifikasi rantai pasok hingga ke titik asal perkebunan, bukan sekadar dokumen di atas kertas dari eksportir.”
Berbeda dengan negara seperti India, Pakistan, Rusia, Vietnam dan Turki, teratas penampung minyak GSL, komitmen banyak tergerak oleh koalisi swasta, LSM, dan tuntutan business-to-business (B2B).
Advokasi itu masih relevan dan penting, karena para taipan sawit susah akan sukarela menerapkan prinsip keterlacakan atau keadilan sosial.
Industri sawit, kata Linda, hanya akan berubah ketika biaya ketidakpatuhan hukum sengaja menjadi sangat mahal dan berisiko mematikan kelangsungan bisnis mereka. Antara lain, katanya, melalui pembekuan akses modal, boikot pasar internasional, pencabutan izin operasi, dan penerapan asas pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Selama denda atau sanksi pelanggaran jauh lebih murah daripada biaya kepatuhan, ruang hidup masyarakat dan hutan tak akan langgeng”. (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, pelelawan, riau, penertiban kawasan hutan, pemulihan tesso nilo,