PEKANBARU - Polda Riau memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan kredit fiktif yang mengatasnamakan nasabah. Mantan Kepala Unit BRI Kualu Cabang Kota Pekanbaru inisial MI telah diperiksa sebagai terlapor.
"Korban M Afdhal nasabah BRI, dan MI mantan Kepala Unit BRI Kulau diperiksa penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Jumat (9/9).
Sunarto menyampaikan, penyelidikan dugaan kredit fiktif itu berdasarkan laporan nasabah M Afdhal. Identitasnya dicatut untuk mengambil pinjaman di BRI.
"Padahal Afdhal tidak pernah mengajukan pinjaman di BRI," kata Sunarto.
Langkah pemanggilan saksi, kata Sunarto, untuk mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti. Bahkan, pihak Bank CIMB turut diperiksa.
"Sudah ada 5 orang saksi yang diklarifikasi, termasuk terlapor inisial MI. Ada juga pihak Bank CIMB Niaga. Jadi pihak CIMB Niaga ini yang menemukan identitas Afdhal telah dicatut sebagai peminjam di BRI, itu terlihat di BI Checking," ucap Sunarto.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Afdhal (32), warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kebingungan dan marah ketika dia dinyatakan mempunyai tunggakan di bank karena tidak pernah mengajukan pinjaman.
Merasa namanya telah dicatut, pria ini pun melaporkan Kepala Unit Bank pelat merah berinisial MI dan tenaga marketing berinisial RH ke polisi. Laporan itu disampaikan ke Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau.
"Laporan terkait dugaan penyelewengan jabatan, nama korban dicatut untuk dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus ini berawal saat korban hendak meminjam uang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di CIMB Niaga.
"Saat proses pengajuan pinjaman, ternyata nama korban masuk dalam catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking. Padahal korban tak pernah meminjam uang di bank," kata Teddy.
Sementara itu, Bank BRI resmi memecat MI dan RH, dua pegawai mereka di Unit Kualu Kota Pekanbaru, yang diduga telah mencatut identitas nasabah untuk mencairkan kredit fiktif. Kasus kejahatan perbankan itu pun kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
MI merupakan mantan Kepala Unit BRI Kualu saat peristiwa itu terjadi. Sementara RH adalah tenaga marketing.
Pemimpin Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai Heirlan Faisyal mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah. Identitas nasabah tidak boleh disalahgunakan pegawai.
"Mengatasi pengaduan ini, BRI lalu melakukan investigasi dan oknum BRI tersebut telah di-PHK (pecat). Juga diproses secara hukum. Ini bentuk perlindungan dan tanggung jawab kami kepada nasabah," ujar Heirlan. (rp.abd/*)
Tags : Bank Republik Indonesia, Mantan Kepala Unit BRI Pekanbaru Diperiksa, Hukrim,