News Kota   18-11-2024 20:57 WIB

Cawako Agung Nugroho Digugat Rekan Bisnisnya, KNPI: 'Seharusnya Semua Pihak Dorong Pilkada Sukses dan Damai'

Cawako Agung Nugroho Digugat Rekan Bisnisnya, KNPI: 'Seharusnya Semua Pihak Dorong Pilkada Sukses dan Damai'
Cawako Pekanbaru Agung Nugroho dan Larshen Yunus,Ketua DPD I KNPI Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Calon Walikota (Cawako) Pekanbaru Agung Nugroho, digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mantan Anggota DPRD Riau itu terusik oleh rekan bisnis yang melaporkannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tetapi LarshenYunus, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau justru berharap pada situasi pesta demokrasi seperti ini semua pihak harus mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada karena suksesnya Pilkada bukan hanya kepentingan sekelompok orang tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

“Apalagi perlu dukungan semua pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berlangsung belum sampai satu bulan dengan mensukseskan Pilkada serentak,” ujarnya menyikapi peristiwa itu yang sudah menjadi perhatian banyak pihak tadi, Senin (18/11).

Sebelumnya, Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH membenarkan adanya gugatan Perdata Wan Prestasi (Ingkar Janji-red) yang dajukan oleh Irwen tersebut.

Dikatakan, gugatan terhadap Calon Walikota Pekanbaru itu didaftarkan pada tanggal 4 November 2024.

“Gugatan Wan Prestasi ini dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr. Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho,” kata Jonson pada media, Selasa (5/11) lalu.

Untuk jadwal sidang perdana perkara ini sebut Jonson, akan digelar pada tanggal 18 November 2024 mendatang.

Sementara sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Dedi SH MH.

Terpisah, kuasa hukum Penggugat Refi Yulianto SH Dkk mengatakan, jika gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

“Sehingga upaya hukum ini dilakukan,” kata Refi.

Refi menceritakan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes) dari  China di Indonesia.

Pada saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translater atau penerjemah.

Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

“Untuk bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan memberikan fee 2 persen kepada Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun,” terang Refi.

Namun kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan Tergugat itu tidak pernah dipenuhi kepada Penggugat.

Berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat.

“Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen," kata Refi.

"Kemudian kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita waktu Penggugat selama ini dalam upaya memperjuangkan haknya,” sebut Refi.

Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Irwen terhadap Agung Nugroho berlangsung pada Senin 18 November 2024 ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim mediator Lifiana Tanjung, SH., M.Hum., upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan setelah penggugat, Irwen, tidak mampu menghadirkan bukti awal atas gugatannya.

Hakim mediator meminta Irwen sebagai penggugat untuk menunjukkan bukti-bukti awal yang relevan dengan perkara yang diajukan.

Namun, ketiadaan bukti membuat mediasi tidak dapat dilanjutkan.

Situasi ini mendorong Agung Nugroho bersama tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tim kuasa hukum Agung Nugroho, yang terdiri dari Syahrul, SH, Dr. Deni Dasril, SH, Dr. Zuhri, Ferlan Niko, S.Sy., dan rekan, menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan gugatan balik terhadap Irwen.

Menurut mereka, gugatan yang diajukan oleh Irwen tidak hanya tidak berdasar tetapi juga telah menciptakan keresahan publik, terutama di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.

"Langkah hukum akan kami ambil untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, ini juga untuk menjaga nama baik klien kami yang sedang fokus pada proses Pilkada," ujar Syahrul, salah satu kuasa hukum Agung Nugroho.

Tim hukum Agung Nugroho lainnya, Dr. Zuhri, menyatakan optimisme bahwa mereka dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum.

"Upaya hukum ini adalah langkah tegas untuk menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi tuduhan yang tidak berdasar dalam suasana demokrasi yang sehat," tambah Dr. Zuhri.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Agung Nugroho, digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut Agung, gugatan yang dilayangkan Irwen adalah fiktif.

Dia menduga upaya ini bertujuan untuk merusak citranya di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Sementara kembali disebutkan Larshen Yunus yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (DPP GARAPAN), kalau dirinya merasa prihatin dengan situasi seperti pada Pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn) itu.

Ia justru ikut mendorong semua pihak dapat ikut serta mendukung Pilkada sukses dan damai.

"Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi."

Larshen menyoroti agenda Pilkada serentak yang diikuti sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Sampai sejauh ini, semua proses dan tahapan Pilkada di semua daerah berlangsung dengan kondusif dan aman. Tentu manjadi harapan bersama, semua proses dan tahapan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia akan berlangsung dengan aman, damai dan berlangsung dengan baik serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masing-masing daerahnya,” tegas Larshen.

Menurutnya, semua pihak harus mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada karena suksesnya Pilkada bukan hanya kepentingan sekelompok orang tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

“Apalagi perlu dukungan semua pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berlangsung belum sampai satu bulan dengan mensukseskan Pilkada serentak,” ujarnya.

Dirinya juga berharap Polri dapat menjaga keamanan dan melakukan pencegahan terhadap wilayah yang rawan munculnya konflik akibat pelaksanaan Pilkada.

Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dapat melakukan pendeteksian secara dini terkait potensi konflik akibat proses Pilkada.

“Semoga dengan keinginan bersama serta kerja keras Polri dan BIN akan terwujud Pilkada damai serta berlangsung dengan sukses tanpa ada gangguan yang cukup berarti terkait keamanan, ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Larshen juga menyebut para kandidat yang maju merupakan putra terbaik daerah. Sehingga nantinya masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan melihat visi-misi dan program yang ditawarkan dari masing-masing paslon.

“Mereka adalah putra terbaik yang akan melanjutkan pembangunan dan kemajuan Kota Pekanbaru nantinya,” ujarnya.

Jadi menurut Larshen, masa kampanye ini  harusnya menjadi ruang bagi peserta pemilu untuk beradu gagasan. Visi, misi serta program harus menjadi konten materi unggulan, sehingga para kandidat dan tim suksesnya fokus pada penyebaran konten yang positif. (*)

Tags : Cawako Agung Nugroho Digugat Rekan Bisnisnya, KNPI: 'Seharusnya Semua Pihak Dorong Pilkada Sukses dan Damai, News Kota,