News Daerah   2025/11/17 10:11 WIB

Cegah Judi "Online" yang Sudah Merebak Hingga ke Pulau-pulau, ASPAJIKO: Pemerintah Sebaiknya Buka Kawasan Khusus

Cegah Judi "Online" yang Sudah Merebak Hingga ke Pulau-pulau, ASPAJIKO: Pemerintah Sebaiknya Buka Kawasan Khusus

TANJUNGPINANG - Pemerintah disarankan membuat kawasan khusus terbatas dan melegalkan perjudian di tempat itu, jika kesulitan menangani persoalan judi online (daring) yang kini sudah merebak di tengah masyarakat.

"Judi online sudah merebak hingga ke pulau-pulau."

"Kan judi sama-sama haram. Kan judi online tidak dapat pajak, maka pemerintah sahkan saja (kawasan perjudian). Di Mesir dan Malaysia ada tuh. Saya tidak berbicara agama ya," kata Wawan Sudarwanto, Ketua lembaga masyarakat (lsm) ASPAJIKO, tadi Senin melalui saluran elektronik ponselnya.

Menurut Wawan, jika pemerintah melegalkan judi pada kawasan khusus maka mereka bisa menarik pajak dari kegiatan itu.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah justru tidak mendapatkan keuntungan apapun dari praktik judi daring.

Dia mencontohkan beberapa negara yang mempunyai kawasan khusus perjudian seperti Genting Highland di Malaysia dan Mesir.

Wawan juga mengkritik ketidakmampuan pemerintah daerah (Kepulauan Riau/Kepri) dalam melakukan pemberantasan judi daring.

Padahal dia sudah pernah memaparkan bahaya judi daring terhadap masyarakat jauh-jauh hari.

Menurut Wawan, persoalan judi daring yang menjadi sorotan masyarakat sebenarnya bisa diantisipasi oleh pemerintah sejak lama, dengan menutup akses internet ke aplikasi dan situs-situs judi itu.

"Jika tidak ditertibkan, uang rupiah mengalir ke luar negeri, sebaliknya kalau dibuka khusus selain bisa ditarik pajak juga menarik banyak tenaga kerja," sebutnya. 

Akan tetapi, Wawan menilai pemerintah belum memperlihatkan keinginan yang kuat buat memberantas judi daring, dan terlihat kebingungan ketika persoalan itu sudah menjadi sorotan masyarakat bahkan sampai menjalar ke tengah masyarakat nelayan.

“Apa susahnya Menkominfo sejak saat itu muncul itu di-close, di-close, ini kan teknologi, cuma enggak mau saja,” ucapnya.

"Masa Kominfo enggak bisa, masa polisi enggak bisa?," sambung Wawan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. (*)

Tags : judi online, satgas judi online, pelaku judi online, bansos, judi online, News Daerah ,