News Kota   2024/09/13 7:58 WIB

Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Pemko Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Retribusi Sampah

Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Pemko Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Retribusi Sampah

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menerapkan pembayaran non tunai untuk retribusi pelayanan kebersihan sampah.

"Pemko terapkan pembayaran non tunai untuk retribusi sampah."

"Imbauan saya kepada seluruh warga agar bisa membayar retribusi kebersihan secara non tunai," kata Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menjelaskan, Kamis (12/9).

Langkah ini diambil guna mencegah kebocoran pendapatan yang selama ini berpotensi terjadi melalui mekanisme pembayaran tunai.

Menurut Risnandar Mahiwa, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi dan memastikan uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.

Dalam upaya penerapan sistem ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pelaksanaannya.

Risnandar menambahkan, penerapan non tunai ini selain untuk meningkatkan pendapatan juga bertujuan untuk menghindari oknum yang mungkin memanfaatkan situasi.

"Kita ingin mencegah kebocoran retribusi kebersihan yang bisa dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Selain itu, Risnandar mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai petugas yang mengaku dari DLHK dan meminta pembayaran secara tunai.

Ia menegaskan bahwa warga diminta segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak berwenang.

"Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan, bakal kita tindaklanjuti," sebutnya.

Risnandar juga menyampaikan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Pekanbaru untuk menindak tegas oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan situasi tersebut.

"Jika oknum tersebut adalah ASN, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan, Risnandar menjelaskan, rumah atau tempat tinggal dikenakan tarif antara Rp8-50 ribu/bulan. Sementara, untuk tempat usaha, tarifnya mulai dari Rp10 ribu/bulan.

Dengan penerapan sistem non tunai ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan retribusi, tetapi juga memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : retribusi sampah, pemko pekanbaru terapkan pembayaran non tunai untuk retribusi sampah, cegah kebocoran pendapatan daerah untuk retribusi sampah, News Kota,