PELALAWAN - Puluhan buruh pekerja PT Meranti Mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan perkebunan sawit tentang persoalan Badan Penyelengara Jaminan Sosial [BPJS].
Perusahaan yang berlokasi di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau ini diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Keluhan para pekerja dikarenakan hak pekerja masih diabaikan. "Misalnya saja tentang jaminan perlindungan buruh pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua maupun jaminan pensiun pekerja masih dipersoalkan," kata Heru, salah satu pekerja perusahaan itu dalam keterangnnya melalui ponselnya, Selasa (14/9).
Pihak perusahaan PT Meranti Mas, kata dia hingga kini belum mengikut sertakan pekerja sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja(pihak perusahaan), sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. "Alhasil kami bekerja selalu tidak tenang dan dibawah tekanan bahkan selalu mengalami kerugian," sebutnya.
Menyinggung soal upah pekerja yang diberikan, Heru mengakui masih berada di bawah upah minimum kabupaten maupun upah minimum provinsi. Bahkan perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja sebesar Rp. 75.000/hari, mulai jam kerja pukul 07.30 sampai pukul 15.30. Padahal, untuk upah minimum kabupaten Pelalawan pada tahun 2020 sudah memberlakukan sebesar Rp.3.002.383.
Seperti yang disampaikan oleh puluhan pekerja, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini belum disanksi baik tertulis maupun denda. Puluhan pekerja mengeluhkan diantaranya:
Ironisnya para pekerja ada yang sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL), namun belum diangkat sebagai karyawan. Sejauh ini pihak perusahaan belum ingin menjelaskan kronologis tentang pekerja yang digunakan. Namun sekuriti perusahaan, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh Prans Aritonang selaku Manager perusahaan dan beliau ada tamu yang masuk, karena sedang ada rapat.
Sebagai contoh yang terjadi dialami pekerja perusahaan seperti Tinoho (62 tahun) menderita sakit hernia tidak mendapatkan perawatan. Diperparah tempat hunian pekerja yang tidak layak huni. (rp.sdp/*)
Tags : Buruh Pekerja PT Meranti Mas, Pelalawan, Pekerja Keluhkan Kebijakan Manajemen Perusahaan, Pekerja Keluhkan BPJS,