News   2024/07/31 12:53 WIB

Chaidir dan Nasrun Effendi Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Riau, 'Buka-bukaan Usai Diperiksa'

Chaidir dan Nasrun Effendi Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Riau, 'Buka-bukaan Usai Diperiksa'
Nasrun Effendi-Chidir

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Pola Riau, Selasa 30 Juli 2024 siang.

Chaidir bersama Ketua Umum Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Nasrun Effendi dimintai keterangan (klarifikasi) atas terbitnya surat penolakan terhadap Nasir sebagai calon Gubernur Riau 2024.

Chaidir menyatakan, penyidik menanyakan tentang dasar terbitnya pernyataan sikap bersama FKPMR-PPMR yang menolak pencalonan Nasir.

Ia menegaskan, pernyataan FKPMR-PPMR sama sekali tidak ada berbau SARA, sebagaimana yang berkembang dan muncul di media.

FKPMR hanya mengingatkan soal kriteria kemuliaan akhlak seorang calon pemimpin.

"Kalau dibaca secara utuh dan direnungkan, maka sikap FKPMR-PPMR itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Tetapi kami menyampaikan esensi dari pemimpin, yakni menyangkut kemuliaan akhlak dan budi pekerti," tegas Chaidir didampingi Nasrun Effendi dan Tim Penasihat Hukum, Suharmansyah SH, MH.

Chaidir menerangkan, munculnya surat berisi pernyataan sikap FKPMR-PPMR adalah berdasarkan hasil diskusi pengurus organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat Riau.

Hasil diskusi diformulasikan dalam bentuk pemikiran, masukan dan sikap bersama menyangkut calon pemimpin, secara khusus calon Gubernur Riau 2024.

Ia menyayangkan, ada kesan pernyataan sikap FKPMR-PPMR mengandung nuansa menyudutkan atau ujaran kebencian terhadap seseorang.

"Sama sekali tidak ada ujaran kebencian. Itu hanya merupakan seruan moral. Karena Pilkada bukan sekadar urusan memilih gubernur, bupati atau wali kota. Tapi, memilih pemimpin. Pemimpin bagi semua masyarakat," kata Chaidir.

Menurutnya, FKPMR-PPMR memiliki pandangan bahwa seorang calon pemimpin itu adalah sosok yang harus dihormati dan dihargai oleh masyarakat. Serta memiliki kapasitas, kapabilitas dan keteladanan.

Rekam jejak seorang calon pemimpin juga menjadi ukuran kriteria yang dipertimbangkan oleh masyarakat pemilih.

"Dalam nilai-nilai budaya Melayu, kriteria pemimpin haruslah seseorang yang siddiq, tabliq dan fatonah. Yakni pemimpin yang amanah, menjadi teladan dan cerdas," kata Chaidir.

Chaidir menegaskan, di dalam Melayu, tidak pernah mempersoalkan asal usul dan puak calon pemimpin. Namun, substansinya adalah pada akhlak, kemuliaan serta budi pekerti.

"Jadi, kalau orang Melayu pun tapi tak punya akhlak, ya jangan dipilih," tegas Chaidir.

Ia menduga, tudingan terhadap sikap FKPMR-PPMR yang dinilai bernuansa SARA, kemungkinan karena surat pernyataan sikap yang diterbitkan pihaknya tidak dibaca secara utuh, cermat dan mendalam.

Lagipula, kata Chaidir, dalam era keterbukaan informasi dan kebebasan berdemokrasi saat ini, hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat telah menjadi kewajaran dan dijamin oleh konstitusi negara.

"Kita lihat saja kebebasan media saat ini. Ada kebebasan menyampaikan sikap dan pendapat yang menjadi roh demokrasi. Jadi, apa yang disuarakan oleh FPPMR dan PPMR itu jauh sekali dari kesan SARA dan ujaran kebencian terhadap seseorang," pungkas Chaidir.

Sebelumnya, Chaidir dan Nasrun Effendi datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa 30 Juli 2024.

Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan buntut konten surat penolakan organisasi Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang menolak Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau 2024.

Tim Penasihat Hukum FKPMR-PPMR, Suhermansyah SH, MH menyebut pemeriksaan terhadap Chadir dan Nasrun berlangsung di ruangan Subdit V Krimsus di lantai lima Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Chaidir dan Nasrun Effendi semula dijadwalkan pada Senin 29 Juli 2024 kemarin. Namun lantaran FKPMR kemarin sedang melaksanakan acara Milad ke 26, maka pemeriksaan diundur menjadi Selasa hari ini.

Berdasarkan surat panggilan Polda Riau tertanggal 25 Juli 2024 terhadap Chaidir dan Nasrun, penyidik Polda Riau sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan pemanggilan terhadap Chaidir dan Nasrun dalam rangka meminta klarifikasi atas terbitnya surat penolakan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang dinilai bernuansa SARA. 

"Kami akan meminta keterangan tentang maksud tujuan pihak yang membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon Gubernur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (27/7/2024) lalu. 

Ini diawali beredarnya surat pernyataan bersama dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang menolak Nasir dicalonkan sebagai calon Gubernur Riau 2024.

Salah satu alasannya, karena FKPMR-PPMR menuding Nasir tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau.

Kedua organisasi dalam surat pernyataannya tersebut juga menulis "sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan (Nasir) juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau. Namun, FKPMR-PPMR tidak menjelaskan secara terbuka soal 'rahasia umum' yang dimaksud. 

Selain itu, FKPMR-PPMR juga menuding selama 3  periode Nasir duduk sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.

Surat tersebut ditandatangani oleh Chaidir selalu Ketua Umum FKPMR dan Nasrun Effendi selalu Ketua Umum PPMR. 

Kombes Nasriadi menjelaskan, langkah yang dilakukan Polda Riau ini dilatari oleh hasil patroli siber di dunia maya oleh Subdit Cyber Ditkrimsus, sebagai upaya untuk mencegah kejahatan via dunia maya, termasuk dalam hal mencegah kejahatan judi online dan pornografi. 

"Dan salah satu tujuan patroli cyber adalah menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau," terang Kombes Nasriadi. 

Ia menjelaskan, hasil Patroli Cyber mendapatkan link berita yg berhubungan dengan Pilkada di Riau khususnya Pilgub Riau 2024.

Dimana inti berita yang beredar di media sosial, bahwa ada lembaga yang menolak salah satu calon gubernur karena beberapa alasan. Yakni, lanjut Kombes Nasriadi, menyangkut dengan hubungan dengan orang asli Melayu, watak dan sifat calon gubernur yang ditolak.

"Hal ini merupakan indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus kita cegah bersama, demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang pelaksanaan Pilkada," kata Kombes Nasriadi. 

"Sehingga oleh karena itu kami memandang perlu untuk mengundang klarifikasi kepada orang tersebut," tegas Kombes Nasriadi.

Menurut Kombes Nasriadi, penolakan atas pencalonan terhadap salah satu kandidat Gubernur Riau itu, juga telah direspon oleh banyak pihak, salah satunya ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abu Bakar.

Dalam pernyataannya di media, Syahril menilai pernyataan FKPMR dan PPMR yang menolak Nasir sudah mengarah ke SARA. 

Kombes Pol Nasriadi melanjutkan, langkah meminta klarifikasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pihak yang membuat surat penolakan terhadap salah satu kandidat tentang pentingnya menjaga persatuan tanpa melihat suku, agama dan ras.

"Juga untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat Riau menjelang Pilkada 2024," kata Kombes Nasriadi. 

Menurutnya, Polda Riau akan ⁠melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang dapat berakibat pada munculnya gangguan kamtibmas menjelang Pilkada. 

"Semuanya adalah dengan satu tujuan, yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau," pungkas Nasriadi. (*)

Tags : Chaidir dan Nasrun Effendi jalani pemeriksaan, Polda Riau, Chaidir dan Nasrun Effendi Buka-bukaan Usai Diperiksa, riaupagi.com,