JAKARTA - Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi di kegiatan usaha PT Duta Palma Group diketahui berada di Singapura.
"Posisi dia enggak pernah balik ke Jakarta, dia ada di Singapura terus," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di gedung kejaksaan, Rabu, 8 Januari 2025.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024, bersama dengan dua tersangka korporasi baru, yakni: PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Cheryl dijerat dengan UU TPPU.
Febrie menjelaskan, kejaksaan nantinya akan menelusuri harta Cheryl di luar dari aset bapaknya yang telah disita.
Mereka juga sedang menelusuri mana harta Cheryl yang bisa dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya kejaksaan menyatakan, bapak dan anak itu bersama-sama menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham serta penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus ini, Surya telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Cheryl merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. PT Asset Pacific sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama PT Darmex Plantations dalam kasus ini.
Selain mereka juga ada lima korporasi lain di bawah naungan Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kejaksaan menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun di kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kasus ini bermula dari Surya Darmadi yang menyuap Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008 Raja Tamsir Rachman.
Surya meminta agar Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Mereka merekayasa dokumen kelengkapan izin guna meloloskan niatnya.
Raja Tamsir telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan. Dari kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tersebut, tandan buah segar yang dihasilkan diketahui diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
Hasil keuntungan dari sejumlah perusahaan tersebut kemudian ditempatkan di PT Darmex Plantation yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan yayasan Darmex. Uang -uang itu lalu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.
Cheryl Darmadi, puteri bos PT Duta Palma Group, Surya Damai telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Duta Palma Grup.
Hanya saja, hingga kini, Cheryl Darmadi hingga kini masih melenggang dan berada di luar negeri.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, Cheryl Darmadi belum ditahan karena berada di Singapura sejak lama.
"Posisi di luar (negeri)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Selasa 8 Januari 2025.
Febrie menjelaskan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Penyidik juga tengah menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.
Diketahui Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Dia menjelaskan, kendati Cheryl Darmadi berada di luar negeri tetapi menyita sejumlah aset guna melengkapi berkas kasus tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan aset Cheryl Darmadi, termasuk aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU. Yang mana masuk uang dari lahan ilegal," ungkap Febrie.
Cheryl Darmadi merupakan Dirut PT Asset Pasific sekaligus anak dari terpidana korupsi Duta Palma, Surya Darmadi.
Febrie menjelaskan, penetapaan tersangka juga dilakukan kepada dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya dijerat pasl TPPU.
Aliran dana ke Cheryl Darmadi
Surya diduga melakukan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa memenuhi izin yang diperlukan, seperti izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan Surya untuk kepentingan pribadi. Sejumlah besar uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah, diantaranya hunian Mewah.
Surya Darmadi dan keluarganya membeli beberapa apartemen mewah dan properti residensial di lokasi prestisius kawasan Kuningan, Jakarta.
Pada 2005, misalnya Surya diketahui membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aset itu seluas 880 meter persegi itu dibeli atas nama Surya Darmadi.
Surya juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 440 meter persegi.
Surya membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pasific) membeli rumah yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 4.720 meter persegi.
Pada tahun 2007, Surya membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 4.445 meter persegi.
Surya membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 535 meter persegi.
Surya membeli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.
Surya membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 535 meter persegi.
Surya membeli satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 meter persegi yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Pada tahun 2008, Surya membeli tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi (anak Surya) seluas 2.358 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Surya membeli tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi seluas 2.723 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada tahun 2010, Surya membeli tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pasific) yang terletak di Jl. Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 No. 12 dan X.5 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi dengan nilai Rp299.999.000.000.
Selanjutnya pada 27 Juli 2017-11 Mei 2018, Surya mentransfer uang sebesar Rp15.153.790.200 kepada Cheryl Darmadi (anak Surya) menggunakan rekening PT Palma Satu pada Bank Mandiri Nomor 1240005570610.
Pada 31 Januari 2012-28 Juli 2022, Surya mentransfer uang sebesar Rp3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Banyu Bening Utama di Bank Mandiri.
Pada 27 Januari 2012-28 Juli 2022, Surya mentransfer uang sebesar Rp331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Seberida Subur di Bank Mandiri.
Pada 27 Maret 2012-29 Juli 2022, Surya mentransfer uang sebesar Rp2.704.885.792.251 ke rekening PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, dan PT Darmex Oil & Fats dan Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Kencana Amal Tani di Bank Mandiri.
Pada tanggal 3 Januari 2012-28 Juli 2022, Surya mentransfer uang sebesar Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Panca Agro Lestari di Bank Mandiri. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung, Kabur Ke luar negeri, duta palma group, Surya Darmadi, Singapura, Cheryl Darmadi,