JAKARTA - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Inhu, tidak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan korupsi hingga ratusan triliun rupiah.
"Dakwaan korupsi Bos Duta Palma Group naik-turun."
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 trilun, terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9. Saya dengar angkanya, saya setengah gila pak," ucap Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir detik.com, Kamis (8/9).
Surya mengaku dirinya tidak melakukan korupsi. Dia menyebut lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU. "Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ungkapnya.
Selain itu, Surya Darmadi juga tidak terima rekeningnya diblokir, karena akibatnya tidak bisa menggaji para karyawannya yang berjumlah 23 ribu orang.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji, ya tidak bijak, ada 23 ribu. Sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," kesalnya.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa karena telah merugikan negara hingga Rp86,5 triliun akibat melakukan usaha perkebunan di Kabupaten Inhu yang berdampak pada kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.
Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang yang diperoleh dari hasil korupsi, kata jaksa, digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Terkait TPPU, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Tags : Dakwaan Korupsi, Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi di Dakwa Korupsi,