News   2026/02/08 14:15 WIB

Dalam Pelantikan Sekwan, Plt Gubri Sorot Kasus SPPD Fiktif yang Dicuri Lebih dari Rp3 Miliar

Dalam Pelantikan Sekwan, Plt Gubri Sorot Kasus SPPD Fiktif yang Dicuri Lebih dari Rp3 Miliar

PEKANBARU - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyinggung soal kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekwan yang jumlahnya ratusan miliar, serta uang kas yang dicuri sekuar Rp3 miliar lebih belum selesai.

"Kasus SPPD fiktif lebih dari Rp3 miliar.""Kami akan menindaklanjuti arahan dari Plt Gubri. Sebelumnya saya bertugas di Inspektorat Kota Dumai, terkait dengan penanganan ASN dugaan terlibat SPPG fiktif. Nanti saya akan koordinasi dengan spektorat provinsi karena tanggung jawab Sekretariat DPRD sebagai OPD terkait," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Riau, Renaldi, menuturkan kesiapan dalam menjalankan arahan dari Plt Gubernur Riau, Kamis (5/2)..

Usai resmi dilantik Kamis 5 Februari 2026 bersama dengan Direktur RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih mengungkapkan dalam waktu dekat, akan fokus dalam komitmennya dalam pembenahan seluruh pegawai adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Ia menjelaskan walaupun adanya ASN yang akan dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyelesaian temuan tersebut tetap berada pada Sekretariat DPRD Riau hingga selesai.

Memastikan kejelasan data, khususnya terkait kemana pegawai yang terlibat tersebut dipindahkan. Hal ini dinilai penting agar proses pembinaan, pengawasan, dan tindak lanjut tidak terputus hanya karena adanya pemindahan.

"Walaupun dipindahkan ketempat lain, kami akan memonitor perkembangan dan penyelesaian temuan itu sampai selesai," ucapnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berperan dalam menyediakan data resmi terkait perpindahan pegawai, sementara Inspektorat dilibatkan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

"Kita pastikan dulu data dan hasil pemeriksaan dari inspektorat, karna tahapannya jelas. Kemudian kita akan koordinasikan dengan BKD untuk proses pemindahannya," sebutnya.

Dengan penguatan koordinasi antara BKD dan Inspektorat, proses penataan pegawai dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mendukung upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

Tags : surat perintah perjalanan dinas, sppd, riau, sppd fiktif, kasus sppd fiktif, sppd fiktif lebih rp3 miliar raib, News,