PEKANBARU - Di tengah proses hukum, publik Riau dihebohkan oleh beredarnya sebuah surat tulis tangan yang disebut-sebut ditulis mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK.
Surat tersebut ditulis menggunakan tinta biru, dibubuhi tanda tangan, dan berisi pernyataan sumpah yang ditujukan kepada masyarakat Riau.
Dalam surat itu, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan.
Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan penyidik, termasuk meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), maupun mengancam mutasi jabatan.
Selain itu, Abdul Wahid membantah adanya janji temu terkait dugaan serah terima uang. Ia juga menguatkan keterangan istrinya bahwa sejumlah uang yang disita KPK di kediaman mereka di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang disiapkan untuk kebutuhan kesehatan anak.
Surat tersebut kini menyebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Riau, termasuk di lingkungan alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Abdul Wahid diketahui masih tercatat sebagai Ketua Alumni UIN Suska Riau.
Pengurus Alumni UIN Suska Riau, Rinaldi, yang juga sahabat dekat Abdul Wahid, membenarkan keaslian surat tersebut.
Namun, ia mengungkapkan surat itu sebenarnya telah ditulis sejak November 2025 lalu.
“Suratnya memang dari Abdul Wahid. Selain ini, sudah banyak surat lain yang ia titipkan kepada sahabat-sahabatnya,” kata Rinaldi.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan isi maupun makna surat sumpah yang beredar luas dan diklaim berasal dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Menurut Taufik, kehati-hatian menjadi kunci utama di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Ia menilai, masyarakat perlu memastikan keaslian, sumber, serta konteks surat tersebut agar tidak memicu kegaduhan sosial.
“Perlu diteliti dulu, apakah benar itu dari Pak Wahid dan apa maksudnya. Jangan sampai masyarakat terpancing oleh informasi yang belum jelas duduk perkaranya,” ujar Taufik Ikram Jamil.
Ia menegaskan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Abdul Wahid masih berada pada tahap penyidikan dan pengembangan.
Hingga kini, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap terkait perkara yang terjadi pada awal November 2025 tersebut.
Sebagai informasi, Abdul Wahid ditangkap KPK pada 3 November 2025. Hingga kini, masa penahanannya telah diperpanjang sebanyak tiga kali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
LAM Riau kembali menekankan agar masyarakat menghormati proses hukum, menjaga ketenangan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara resmi.
KPK menanggapi beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menyatakan bantahan atas dugaan korupsi yang menjeratnya.
Surat tersebut ramai tersebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau dalam beberapa waktu ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruhnya nanti akan diuji di persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Budi, Senin (12/1).
Surat yang dimaksud ditulis tangan oleh Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK dan dibubuhi tanda tangan.
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah meminta fee maupun setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah mengatur janji temu terkait dugaan penyerahan uang.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya, sebagaimana disampaikan oleh sang istri.
Surat itu ditutup dengan sumpah atas nama Tuhan dan pernyataan siap menanggung konsekuensi jika terbukti berbohong.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025.
Sejak saat itu, penyidik intensif melakukan pengembangan perkara dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Riau.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, serta rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi para tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat mengamankan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini hingga tuntas, serta menyerahkan pembuktian akhir kepada proses persidangan.
Surat yang bertuliskan tangan berisi sumpah bantahan yang dibuat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari Rutan KPK terkait kasus dugaan fee dan setoran dari ASN yang menjeratnya, kini tengah menuai sorotan publik.
Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus mengungkapkan, dirinya telah menerima dan membaca langsung surat tersebut.
Menurutnya, surat itu bukan sekadar bantahan biasa, melainkan pernyataan moral yang ditulis atas nama keyakinan religius.
"Saya sudah menerima dan membaca suratnya. Patut kita percaya, karena beliau menulis surat itu atas nama Allah," ujar Azlaini Agus, Senin (12/1).
Meski menyatakan kepercayaan secara pribadi, Azlaini menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.
Status Abdul Wahid sebagai tersangka menuntut adanya pembuktian yang sah, baik dari pihak penyidik maupun tim kuasa hukum.
"Karena proses hukum sudah berjalan dan beliau sudah menjadi tersangka, maka perlu pembuktian. Harus dihadirkan saksi-saksi yang menguatkan," tegasnya.
Azlaini juga menyoroti pentingnya profesionalisme KPK dalam menangani perkara ini.
Ia meminta agar lembaga antirasuah bekerja secara objektif tanpa tekanan atau pesanan dari pihak mana pun.
"Penyidik KPK harus profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa Wahid harus masuk, apa pun kondisinya. Semua harus berbasis fakta dan saksi," katanya.
Tak hanya kepada KPK, Azlaini juga menyampaikan pesan kepada tim penasihat hukum Abdul Wahid agar aktif menghadirkan saksi yang dapat memperkuat sumpah bantahan tersebut.
"Kepada penasihat hukum, saya harap bisa menghadirkan saksi yang memperkuat pernyataan Pak Wahid. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan adil dan terbuka," tuturnya.
Azlaini mengaku keyakinannya semakin kuat setelah mengikuti perkembangan kasus OTT tersebut dan membaca langsung isi surat sumpah Abdul Wahid.
Ia menilai tuduhan korupsi dengan nilai Rp1,7 miliar tidak sejalan dengan logika kekuasaan dan sumber daya yang dimiliki seorang gubernur di Riau.
"Sebagai orang tua, saya percaya dengan pernyataan Wahid. Kalau mau korupsi, kenapa hanya Rp1,7 miliar? Nilai itu kecil sekali untuk ukuran Riau yang kaya sumber daya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid secara terbuka menyatakan sumpah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan KPK dalam OTT Dinas PUPR.
Surat tulisan tangan tersebut kini telah beredar luas di tengah masyarakat Riau dan memicu beragam reaksi publik.
Masyarakat Riau tengah dihebohkan dengan beredarnya surat yang dikaitkan dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap di Dinas PUPR-PKPP Riau pada 3 November 2025 lalu.
Meski mencuat ke publik, surat tersebut dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Surat yang berisi pernyataan sumpah itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena waktu kemunculannya dinilai sudah cukup lama dan terdapat sejumlah kejanggalan.
Namun demikian, substansi surat tersebut diyakini tidak berdampak pada penanganan perkara oleh KPK.
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya telah diterima TPF sejak November 2025.
Pihaknya secara sadar menunda penyampaian surat itu ke publik hingga dinilai berada pada momentum yang tepat.
“Penundaan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami secara utuh alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara OTT PUPR ini,” ujar Rinaldi.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan, menilai bahwa surat yang beredar berasal dari kelompok masyarakat sipil.
Menurutnya, keberadaan surat tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.
“Dalam struktur sistem politik Indonesia, masyarakat sipil tidak termasuk dalam sistem politik formal. Organ politik formal itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah lembaga yudikatif,” kata Saiman, Senin (12/1).
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut telah diakui sendiri oleh Ketua TPF sebagai dokumen yang tidak dapat dijadikan alat bukti.
TPF, kata Saiman, dibentuk atas kesadaran sekelompok alumni UIN Suska Riau karena Abdul Wahid merupakan bagian dari komunitas tersebut.
“Itu lebih pada sentimen moral. Dalam konteks negara hukum, surat itu tidak memiliki kekuatan pembuktian. Itu hanya informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil yang membentuk tim pencari fakta secara mandiri,” ujarnya.
Saiman menegaskan, apa pun isi surat tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang saat Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Disinggung mengenai sejumlah kejanggalan dalam surat yang beredar, Saiman menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan kelompok masyarakat sipil yang menyebarkannya.
Substansi surat itu, menurutnya, tidak akan memengaruhi proses hukum yang ditangani oleh lembaga formal seperti KPK.
“Kalaupun surat itu terlihat janggal, tetap tidak berdampak pada proses hukum. Apa yang mereka temukan bukanlah putusan lembaga hukum,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat memahami posisi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dan sistem politik formal dalam negara hukum Indonesia, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sebelumnya KPK juga angkat bicara terkait beredarnya surat sumpah yang disebut-sebut ditulis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruhnya nanti akan diuji di persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Budi. (*)
Tags : mantan gubernur riau, abdul wahid, penahanan abdul wahid diperpanjang kpk, komisi pemberantasan korupsi, surat sumpah, abdul wahid tolak lakukan korupsi, abdul wahid bersumpah melakukan korupsi,