PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun sejauh ini dampaknya bagi pelaku usaha tetap ada.
PPKM level 4 berlaku hingga tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, sejumlah pengusaha mulai dari industri keramik, ritel, restoran [resto] hingga kaffe kompak mengaku selain memiliki dampak merugikan usaha dan jika PPKM diperpanjang maka akan terjadi lebih banyak PHK.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM level 4. Diakuinya tingkat kepatuhan di sektor esensial dan kritikal mencapai 90 persen. "Kami melihat sudah banyak masyarakat yang mengikuti kebijakan dalam PPKM level 4," jelas, Senin (2/8).
Sekda menilai tim lapangan yang bertugas selama PPKM level 4 sudah optimal melakukan pengawasan. Ia tidak menampik masih ada sejumlah oknum pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar regulasi selama PPKM level 4. Tim juga langsung memberi sanksi kepada para pelanggar. Ia menyebut bahwa sektor hotel dan restoran juga sudah mengikuti regulasi selama pembatasan aktivitas masyarakat. "Ada satu atau dua yang kita temukan melanggar, maka tim di lapangan langsung memberi teguran agar ditindak tim gakkum," tegasnya.
Sekda mengaku tim juga mengalami sejumlah hambatan selama bertugas. Kendala yang ada bakal jadi catatan khusus terkait kelanjutan pelaksaan PPKM level 4 nantinya. "Ada sejumlah catatan dalam PPKM, nanti kita berbenah agar bisa optimalkan pelaksaan PPKM level 4," ujarnya.
Belum ada rencana PPKM Level 4 diperpanjang
Muhammad Jamil juga mengaku belum ada rencana PPKM level 4 di kota itu diperpanjang. "Belum ada rencana perpanjangan PPKM ini, tapi terhadap pelaku usaha selain tetap diberi kelonggaran namun pengaturan pengketatan juga dilakukan," kata dia.
Muhammad jamil menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, tidak boleh melayani makan di tempat. "Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat. "Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia.
Meski melonggarkan PPKM ini, untuk posko penyekatan dan titik-titik ruas jalan kota yang ditutup sementara masih akan diberlakukan. "Posko penyekatan tetap ada di pos-pos yang telah dibentuk tidak ada penambahan atau pengurangan, sedangkan untuk ruas-ruas jalan kota masih ditutup, tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan forkopimda terkait jalan-jalan kota ini," kata dia.
Hal ini juga sama disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 aturan operasional restoran dan tempat makan dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial Presiden memutuskan pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang lebih hati-hati.
Begitupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 dan Level 3. Dalam Inmendagri tertulis pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit, tulis peraturan dalam Inmendagri.
Tetapi dalam aturan Inmendagri ini kembali menuliskan, restoran atau rumah makan dan kafe tertutup baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Berbeda dengan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang ditutup sementara. Namun, dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Kursi Ditunggingkan atau disita
PPKM level 4 di Kota Pekanbaru masih berjalan, selain sejumlah aturan dan sanksi tetap dilakukan bagi pelaku usaha. Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali lakukan razia pengamanan PPKM Level 4, Minggu 1 Agustus 2021 malam hasilnya sejumlah kursi milik pelaku usaha disita, sebagian kafe yang tetap buka operasional terlihat kursi-kursi tamu ditunggingkan.
Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, patroli itu untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19. Sasaran operasi penertiban pertama adalah Sate 58 di Jalan Balam. "Pertama Sate 58. Diberikan surat teguran kepada pemilik usaha dan penyitaan kursi plastik 15 unit," ujar Doni, Senin (2/8).
Petugas juga menyasar tempat jus di kawasan itu, dan diberi surat teguran pertama. Kemudian tim bergerak ke Jalan Punai. Di situ, petugas memberikan surat teguran pertama kepada pemilik cafe EXTRCT.CO dan menyita kursi besi 10 unit. "Di Jalan Dharma Bakti pemberian surat teguran kepada pemilik usaha Nasi goreng & Seafood Selera Pedas. Dilakukan tes swab kepada pengunjung dan pemilik. Total swab 17 orang, negatif semua," jelasnya.
Di Jalan Srikandi, petugas memberikan surat teguran pertama kepada kromatik koffie dan dilakukan tes swab kepada pengunjung dan pemilik. Ada 13 orang diswab dan hasilnya semua negatif. "Di Jalan Srikandi juga kita lakukan penyegelan terhadap Tempat Permainan PS dan penyitaan barang bukti 1 unit cpu. Kita juga lakukan tes swab kepada pengunjung dan pemilik. Total Swab 24 orang, negatif semua," jelasnya.
Tetapi Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suyanto memperkirakan jika skenario terburuk PPKM darurat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang, maka sebanyak 20.000 pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji. "Jika PPKM masih lanjut di Agustus, diperpanjang kami yakin ini akan kembali ke skenario terjelek tahun lalu, dimana saat itu PSBB ketat awal 2020 kapasitas drop hingga 30 persen. Ada perumahan sebanyak 20.000 karyawan dari total 150.000 karyawan, nah ini akan terjadi lagi, tidak bisa kami hindari," ujarnya saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual.
Dia mengakui, sebetulnya, kapasitas produksi pada industri keramik membaik ke level 75 persen pada kuartal I/2021. Namun, saat PPKM darurat mereka mengalami hambatan distribusi sehingga terjadi penumpukan stok. "Hal ini tentu terjadi penumpukan stok di industri keramik dan berakibat pada cash flow, sehingga kami sudah banyak dapatkan masukan dari teman-teman bahwa mulai Agustus mereka mulai melakukan offline," kata Eddy.
Eddy pun mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan diskon listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian di luar waktu beban puncak agar bisa meringankan pengusaha keramik. Hal senada juga diamini oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, jika PPKM darurat kembali diperpanjang maka banyak karyawan kontrak di industri tekstil yang diputus kontraknya. Jemmy berharap PPKM darurat tidak dilanjutkan sehingga roda ekonomi bisa kembali berjalan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal sudah dirumahkan saat ini karena mal tutup selama PPKM darurat.
Lalu, lanjut dia, apabila PPKM darurat kembali berlanjut dan mal belum buka, maka PHK tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, Alphonzus meminta agar pemerintah subsidi gaji 50 persen dari gaji diberikan kepada pekerja mal melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan keringan pajak, retribusi, listrik, hingga biaya sewa. (rp.sdp/*)
Tags : ppkm level 4, Pekanbaru, dampak PPKM Level 4, PPKM Level 4 Berdampak pada pelaku usaha ,