PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dana Earmark yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat sudah diterima oleh Pemprov Riau sebesar Rp404 miliar untuk tahun 2023. Tetapi masih menyisakan kejanggalan dan berakhir jadi 'ditangani' aparat hukum.
Sore itu Senin 23 September 2024, Indra SE MM memenuhi ajakan ngopi bersama dengan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dibilangan Jalan Paus, Pekanbaru.
Usai Indra memarkirkan mobil dinasnya (toyota cruiser) berwarna hitam, Ia tampak begitu gelisah yang raut wajahnya tidak bisa menyembunyikan ada sesuatu masalah yang mengganjal dipikirannya dan mesti harus diselesaikan.
Ia pun bercerita soal dirinya tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau. Namun satu sisinya Indra juga masih diselimuti persoalan penggunaan dana earmark tahun 2023 yang mengancam dirinya keterali besi.
"Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipercaya untuk melakukan pengelolaa dana earmark dengan jumlah Rp404.377.844.429 ini."
"Sudah kita terima dana earmark yang merupakan alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu sebagaimana termaktub dalam UU 28/2009," diakui Indra SE MM, Kepala BPKAD Riau ini saat ngopi bersama.
Soal pengaturan untuk membiayai pengeluarannya sesuai dengan amanat desentralisasi fiskal ini sempat menjadi sorotan yang berkahir meninggalkan kejanggalan yang mengarah ada dugaan tak lepas dari praktik korupsi.
Seperti telah disebutkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pengawalan ini baik terhadap realisasi anggaran terhadap dana yang bersumber dari dana APBN dan Bantuan Keuangan Provinsi, untuk itu dilakukan rekonsilisasi realisasi keuangan dana earmark.
"Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa," kata Leonard menegaskan yang dihadiri oleh pejabat/staf yang membidangi laporan realisasi keuangan dana earmark dengan membawa data realisasi keuangan dana earmark.
Sebelumnya Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) telah melaporkan dugaan potensi penyalahgunaan dana earmark (2023) di Riau itu ke Kejagung RI.
Seperti tahun 2023 lalu, Riau menerima dana earmark ini dengan total jumlahnya Rp 404.377.844.429.
Indra sudah memberikan hak jawabnya atas laporan Petir itu dalam penggunaannya, tetapi masih diragukan sejumlah pihak, selain penggunaan dananya diduga tidak sesuai peruntukannya juga rawan dikorupsi.
Indra, tidak menunjukkan atau merinci secara transparan untuk apa penggunaan dana Rp404 miliar itu, sebenarnya dilakukan Pemprov Riau.
Saat penerimaan dana earmark 2023 itu, Indra masih pada posisi jabatan Pj Sekdaprov, sementara Pj Gubri dijabat SF Hariyanto, saat itu pula dana earmark Rp404 miliar itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Namun atas dugaan penyalahgunaan dana earmark, pemprov riau lewat BPKAD Riau sudah menjelaskan bahwa dana earmark yang terpakai pada tahun 2023, ditutupi dengan total penyaluran dana bagi hasil dari pusat atau Treasury Deficit Facility (TDF) pada tahun 2024 sebesar Rp232 miliar.
Sisa Dana Bagi Hasil hak mengelola Pertamina Blok Rokan, yaitu Participating Interest (PI) sebesar 10% sebesar Rp500 miliar dengan total Salur Dana Bagi Hasil Rp732 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Artinya, tanpa disadari BPKAD Provinsi Riau hanya mengakui pemakaian dana earmark, maka penyalahgunaan anggarannya mereka aku juga (BPKAD) pakai anggaran dana earmark tahun 2023, kemudian ditutupi dengan anggaran pendapatan tahun 2024.
Sejauh ini Indra belum bisa menjawab dana earmark tahun 2023 digunakan untuk apa dan kemana uangnya.
Pemprov riau secara tidak langsung membenarkan memakai dana tersebut, dengan cara yang tidak benar. Namun pengembalian dana tersebut, diduga juga dilakukan dengan cara yang tidak transparan.
Karena pengembalian dana tersebut, juga berasal dari dana TDF 2024 dan PI 2024 yang termasuk dalam APBD Provinsi Riau tahun 2024.
Tetapi pengakuan dari BPKAD benar jujur adanya, telah memakai dana earmark sebesar 404 miliar. Namun pengembaliannya yang sangat disayangkan. Mereka mengganti dana yang terpakai itu dengan dana APBD juga. Lantas, apakah pengembalian dana itu tidak menyalahi aturan?
Alhasil persoalan pelanggaran penggunaan dana earmark provinsi riau 2023 ini sedang ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan kasusnya juga sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
Pasalnya, penggunaan dana earmark ini diduga tidak lepasdari peran mantan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Indra SE, dibalik kebocorannya.
Jadi BPKAD Provinsi Riau telah mengakui memakai dana earmark provinsi riau tahun 2023 dengan jumlah Rp404.377.844.429 itu yang uangnya dicairkan hasil dari dana Bagi Hasil yang didapat dari pajak dan dimasukkan dalam APBD Provinsi Riau. (*)
Tags : dana earmark, riau, dana earmark tahun 2023, dana earmark disalah gunakan, dana earmar dari apbn, Politik,