PEKANBARU - Dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi banyak perhatian publik.
"Dana Participating Interest bermasalah diminta BPK melakukan audit."
"Kita ikut prihatin ya terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pencairan dan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen yang bernilai Rp 488 milyar itu," kata salah satu aktivis di Rohil, Abdul Rab.
Abdul Rab mendukung langkah yang dilakukan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) yang medesak Kejagung dan KPK untuk segera mempercepat pemeriksaan dugaan penyalagunaan dana PI Rp488 miliyar ini.
Ia menilai, selain pihak BUMD yang kini sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan pemeriksaannya mengarah ke penyelenggara pemerintahan di Rohil.
"Tidak mungkin pihak BUMD tidak membeberkan kemana saja penyaluran uang PI ini masa bupatinya dipimpin Afrizal Sintong. Selain itu ini diperlukan campur tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif atas dugaan kerugian yang dialami oleh daerah," sebutnya saat dikontak ponselnya, Kamis (19/12).
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan BUMD di daerah (Rohil). Jadi dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rohil.
Namun, Kejagung yang sudah menggelar pemeriksaan beberapa orang terkait menemukan indikasi penyalahgunaan dana dalam proses pencairan dan pengelolaannya.
Abdul Rab meminta BPK RI untuk segera melakukan audit agar proses pencairan dana ini dapat diungkap secara transparan.
Menurutnya, penggunaan dana PI ini harus dipastikan sesuai peruntukan pembangunan Rohil.
Seperti sebelumnya, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) telah mengadukan hal itu ke Kejagung dan KPK, perihal pencairan uang sebesar 70 miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi penyetoran deviden awal tahun 2023 lalu.
"Namun penyetoran deviden dibuat untuk pembayaran gaji honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)."
"Dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen yang diterima oleh BUMD Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sebelumnya mencuat disosial media, kini diadukan oleh INPEST ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."
"Saya datang ke KPK RI untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana PI 10 persen yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil," kata Ganda Mora SH M.Si, Ketum INPEST, Jumat.
Tanda terima surat dokumen INPEST ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024 yang berjumlah lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024.
Menurutnya, pencairan uang sebesar 70 miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 persen di Wilayah kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
Dalam surat Menteri ESDM tersebut, terdapat point 7 sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu KBH WK Rokan pemegang saham RPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.
Selanjutnya dalam point 9 juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah di daerah.
Dalam aduannya ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti.
Ia juga menyampaikan penggunaan dana PI sebesar 488 milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaaan dana PI tahun 2023.
Siapa penanggung jawab dan siapa pemberi kebijakan dalam hal ini?
"Penggunaan dana PI sebesar 488 milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaaan dana PI tahun 2023. Siapa penanggung jawab dan siapa pemberi kebijakan dalam hal ini nanti akan ketauan," sebut Ganda.
"Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 persen, malah mengabaikan larangan pengalihan partipasi interes tersebut ke pihak lain, dalam hal ini digunakan untuk pembayaran gaji honor, pembayaran tunda bayar proyek oleh Pemda Rohil," katanya.
Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta, tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan dana tersebut.
"Kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat KPK dan kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat KPK," sebutnya. (*)
Tags : Dana Participating Interest, Inpest, KPK, Kejagung, Laporkan Surat Menteri,