Hukrim   24-10-2024 16:2 WIB

Debitur Rohana Jiwanya Tertekan karena Pihak Kolektor 'Tarik Paksa' Mobil Rush yang Nunggak 5 Bulan

Debitur Rohana Jiwanya Tertekan karena Pihak Kolektor 'Tarik Paksa' Mobil Rush yang Nunggak 5 Bulan
Muflih Gusendi SH

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ibu Rohana pemilik mobil Rush merasa sedih karena kolektor mengambil paksa harta benda bergerak miliknya di depan umum.

"Kolektor tarik paksa mobil Rush yang nunggak 5 bulan."

"Klien saya jelas mearasa dirugikan dengan adanya tindakan penarikan paksa seperti itu," kata Muflih Gusendi SH, Kamis (24/10).

Mobil milik Ibu Rohana plat BM 1277 BR warna ungu tua ditarik oleh lessing finance taf Pekanbaru.

Pemilik mobil Rush itu beralamat di Kuala Cinaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini melakukan akad kredit dengan lessing finance taf Pekanbaru dimulai tahun 2021.

"Jadi karena terlambat bayar cicilan selama 5 bulan langsung ditarik oleh lessing," kata Muflih Gusendi SH selaku kuasa hukum korban yang mengaku keberatan atas tindakan lessing finance itu. 

"Kami akan menempuh jalur hukum dalam pesoalan ini," sebutnya.

Tindakan mereka [lessing] diduga non prosedural. Karena sebelumnya mereka tidak memberi peringatan secara tertulis dan tanpa adanya penetapan pengadilan.

Mufli mengingatkan tindakan itu sudah melanggar pasal 365 KUHP tentang perampasan.

"Ini bisa disebutkan merupakan sebuah kejahatan, karena kolektor taf menyetop dijalanan lalu merampas mobil itu secara paksa," kata Muflih.

"Pada saat itu Rohana selaku klaen kami tidak melakukan perlawanaan karena ia hadapi tiga pria kolektor berbadan tegap melakukan aksi penarikan paksa."

"Ketika peristiwa perampasan itu pada Selasa 8 Oktober 2024, pada siang hari dijalan lintas timur, Ibu Rohana terduduk lesu melihat mobilnya dibawa oleh kolektor," terang Mufli.

Pemiilik mobil [Ibu Rohana] mengaku bingung bercampur linglung menghadapi peristwa penarikan paksa itu.

Ibu Rohana juga mengaku pada peristiwa tersebut tidak bisa melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, melainkan dirinya menceritakan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan upaya mencari kepastian apa yang sedang dihadapinya.

Jadi, kata Muflih selaku kuasa hukum Ibu Rohana membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan perampasan itu agar dapat diselesaikan secara hukum. (*)

Tags : debitur rohana, pemilik mobil rush dirugikan, kolektor tarik paksa mobil debitur, nunggak 5 bulan kolektor tarik mobil debitur, News Daerah,