PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pejabat Sementara Walikota di Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan enam Bupati/Walikota definitif izin cuti tanpa tanggungan negara untuk maju pada kontestasi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut rencananya akan dikukuhkan besok, Senin (23/9/2024) oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Pasalnya para kepala daerah yang ikut Pilkada telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak pada 22 September 2024 oleh KPU dan besok telah melakukan pencabutan nomor urut.
Maka agar tidak terjadi kekosongan, dijadwalkan keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut akan dikukuhkan Pj Gubri, karena enam kepala daerah definitif izin cuti kampanye.
Adapun enam Pjs Bupati/Walikota tersebut diantaranya Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP sebagai Pjs Bupati Siak, Drs Akhmad Sudirman Tavipiyono MM MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri) sebagai Pjs Bupati Bengkalis.
Kemudian TS Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri) sebagai Pjs Walikota Dumai dan Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti.
Lalu Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau sebagai Pjs Bupati Pelalawan dan Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sebagai Pjs Bupati Kuansing.
Ada sebanyak delapan kepala daerah di Provinsi Riau telah resmi maju sebagai calon dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Nama-nama kepala daerah yang mencalonkan diri antara lain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita, dan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Namun, hingga Minggu (22/9/2024) sore, Pemprov Riau belum mengumumkan nama-nama pejabat yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang maju dalam Pilkada tersebut.
Para kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada ini akan memasuki masa cuti resmi terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Kabag Otonomi Daerah, Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Tri Jumarsa mengungkapkan, hingga saat ini surat keputusan (SK) terkait penunjukan Pjs belum diterima.
"Belum, SK-nya belum (penunjukan Pjs) kami terima, ini saya sekarang lagi di Jakarta menjemput SK-nya di Kemendagri," ujar Tri Jumarsa dilansir tribunpekanbaru.com.
Tri, yang akrab disapa Yoyon, juga enggan membeberkan siapa saja nama pejabat eselon II di Pemprov Riau yang akan ditunjuk sebagai Pjs bupati atau walikota.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK penetapan Pjs dari Mendagri.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar, SK penetapan tersebut diperkirakan akan diserahkan pada hari ini, Minggu (22/9/2024), dengan rencana pengukuhan pejabat sementara yang akan dilakukan, Senin (23/9/2024).
Dari delapan kepala daerah yang maju dalam Pilkada, enam di antaranya harus ditunjuk Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan.
Keenam posisi tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal.
Sementara itu, untuk dua daerah lainnya, yaitu Inhu dan Rohil tidak akan ditunjuk Pjs Pemprov Riau. Hal ini dikarenakan wakil bupati di dua daerah tersebut tidak ikut dalam Pilkada serentak, sehingga secara otomatis wakil bupati akan menjadi Pelaksana Tugas. (*)
Tags : delapan bupati dan walikota, riau, pilkada 2024, delapan bupati dan walikota maju pilkada, delapan bupati dan walikota jadi pejabat sementara, News Kota ,