
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Delapan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (First Resource) sejak lama telah memakai perinsip berkelanjutan.
Perusahaan itu menerapkan No Deforestation No Peat and No Explotattion (NDPE) dan mensosialisakannya ke petani swadaya.
"Selain itu, perusahaan Surya Dumai Group (First Resource) juga sedang 'memburu' sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Supply Chain Certification Standard (SCCS) untuk pabrik kelapa sawit (PKS) dan Kernel Crushing Plant (KCP)," kata Larshen Yunus, Ketum Relawan Gabungan suara rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), tadi ini Senin.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat Jakarta ini menyebutkan perusahaan itu memiliki dengan total luasan mencapai 75.378 hektar dari 8 perusahaannya yang tergabung di Surya Dumai Group.
Menurut Larshen, Surya Dumai Group bukanlah perusahaan yang mengeksploitasi alam semaunya. Bukan pula yang membiarkan alam tanpa perawatan.
"Sesungguhnya, inilah perusahaan yang penuh komitmen akan kelestarian alam."
"Tak terkecuali terkait dengan perkebunan kelapa sawit yang kini menjadi komoditas primadona perekonomian di Riau. Telah lama, mengikuti program pemerintah yang menerapkan Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau yang dikenal sebagai prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)," kata Larshen.
"ISPO diterbitkan pada pada 2009 dengan tujuan memastikan bahwa semua pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang ditetapkan."
"Baik berkaitan dengan pengolahan kebun, tata ruang lahan maupun dampak lingkungan hidup. Terutama terkait dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi dampak emisi gas rumah kaca."
Tetapi Larshen kembali menyinggung soal kehadiran ISPO ini, yang menurutnya, dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan terkait kelapa sawit bisa diterapkan oleh semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang telah mematuhi ketentuan itu akan memperoleh sertifikat ISPO.
"Pedoman itu mencakup 100 peraturan pemerintah pusat dan daerah, mulai dari pengelolaan lingkungan, praktik ketenagakerjaan, aspek legalitas, hingga kesehatan dan keselamatan, serta praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan perkebunan," sebutnya.
Menurutnya, ISPO berawal dari niat baik pemerintah untuk melindungi petani kecil dari dampak kapitalisme global.
"Kementerian Pertanian memperoleh donasi US$15,5 juta dari UNDP untuk program lima tahun dengan tujuan agar petani kecil dapat mematuhi ISPO."
"Sebanyak 4,4 juta hektar perkebunan milik petani kecil atau 44 persen dari total perkebunan sawit menjadi target untuk revitalisasi dan pengelolaan yang lebih baik."
"Tetapi dukungan untuk petani kecil lewat sertifikasi ISPO diyakini mampu meningkatkan produktivitas, memperbaiki legalitas dan menurunkan deforestasi," kata Larshen.
Namun, sebutnya, ISPO berlaku wajib bagi perusahaan perkebunan tetapi sukarela bagi usaha perkebunan kecil. Pelaksanaan sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.7 Tahun 2009 mengenai Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Hingga saat ini, sebanyak 1,9 juta hektare kebun kelapa sawit dengan produksi 8,2 juta ton minyak sawit mentah telah tersertifikasi ISPO, termasuk Surya Dumai Group.
"Jumlah tersebut mencakup 16,7% luas perkebunan sawit yang tercatat sebanyak 11,9 juta hektare. Hingga akhir Agustus 2017, sebanyak 306 sertifikat ISPO telah diserahkan kepada 304 perusahaan sawit, satu asosiasi petani plasma, dan satu koperasi petani swadaya. Jumlah itu termasuk 40 sertifikat ISPO yang diserahkan hari ini kepada perusahaan sawit."
"Tentu saja belum semua perkebunan memiliki sertifikat ISPO karena sertifikat itu berproses dan tidak dikeluarkan begitu saja. Karena itu, yang terpenting dalam hal ini adalah bukan kuatitasnya, tetapi lihatlah peningkatan yang terjadi. Angka 306 sertifikat itu menunjukkan bahwa komitmen untuk menjaga kelestarian alam sudah diterapkan di negeri ini. Dan, inilah yang perlu kita yakinkan kepada dunia internasional," kata Larshen.
Adapun daftar 8 anak perusahaan Surya Dumai Group ini adalah:
1. PT. Ciliandra Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp796,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha (1.219,6 Ha di kawasan hutan).
2. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp192,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha.
3. PT. Gerbang Sawit Indah
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp442,2 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha (1.670,09 Ha di kawasan hutan).
4. PT. Surya Inti Sari Raya
- Lokasi: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp81,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha (330,7 Ha di kawasan hutan).
5. PT. Bumi Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp124,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha (1.160,41 Ha di kawasan hutan).
6. PT. Setia Agrindo Lestari
- Lokasi: Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp38,5 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha.
7. PT. Surya Dumai Agrindo
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp45 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha (213,24 Ha di kawasan hutan).
8. PT. Muriniwood Indah Industri
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp206,9 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha.
Jadi Larshen Yunus tetap pada keyakinannya untuk tetap mengawal perkembangan kemajuan perusahaan SDG yang dipimpin Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono ini. (*)
Tags : surya dumai group, pekanbaru, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan peduli lingkungan, sdg taat pakai prinsip berkelanjutan ,