Korupsi   2026/10/23 10:23 WIB

Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen yang Terjadi di PT SPRH Ditahan Jaksa

Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen yang Terjadi di PT SPRH Ditahan Jaksa

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR melalui PT SPRH untuk periode 2023–2024.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir di Pekanbaru, Kamis.

Syahrir menjelaskan, delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.

Para tersangka yang ditahan terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin yang menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik.

Salim disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Ia terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari pemeriksaan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.

Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan.

Di antaranya, pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025.

Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.

Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total nilai Rp2.298.631.800.

Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari penyidikan. Sejumlah transaksi yang didalami meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Berdasarkan dokumen Kejati Riau, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (rp.abd/*)

Tags : tersangka korupsi, dugaan korupsi dana PI, participating interest, Jaksa Tahan Tersangka korupsi,