JAKARTA - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] membantah atas tudingan Bupati Rohil Afrijal Sintong kalau demo didepan gedung KPK dan Kejangung RI Jakarta, pada Kamis 1 Agustus 2024 kemarin memiliki unsur politik.
"Demo ke KPK dan Kejagung menuntut pemeriksaan dana Particing Interest [PI] Rp488 miliar dapat dituntaskan."
"Atas demo yang kami lakukan didepan kantor KPK dan Kejagung, Bupati Rohil [Afrijal Sintong] merasa gerah, lalu mengeluarkan statemen pada beberapa media online terbitan 2 Agustus 2024 menyebutkan terkait demo yang dilakukan INPEST tidak berdasar dan diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu di tahun politik," sebut Ketua Umum Nasional INPEST, Ir Ganda Mora SH M.Si mengulang pernyataan tudingan Bupati Rohil Afrijal Sintong itu.
"Justru kita mengklarifikasikan pernyataan Bupati Rohil itu," sebutnya.
Menurutnya, laporan yang disampaikan ke KPK dan Kejagung tidak ada disponsori oknum-oknum tertentu di tahun politik ini.
"Laporan ini murni kita lakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana PI Rp488 miliar dan penyalah gunaaan anggaran DBH sawit. Hendaknya tundingan itu berdasar dan jangan asbun," kata dia.
"Kita melakukan kontrol sosial di Rohil setiap waktu, tidak ada hubungannya dengan politik. Kita melakukan kontrol berdasarkan fakta dan data - data yang kita sampaikan ke APH," katanya.
"Jadi kita tunggu, kita desak KPK dan Kejagung untuk menuntaskan laporan yang kita sampaikan. Tugas kita melakukan fungsi kontrol tak ada hubungan dengan pilkada atau politik, sebab kami jauh sebelumnya sudah melakukan kontrol di seluruh Indonesia, tidak terkecuali provinsi Riau dan juga Kabupaten Rohil," sebutnya.
Ia merasa heran seorang bupati bisa berbicara seperti itu.
"Seharusnya beliau menerima segala kritikan dan menunggu proses hukumnya, benar atau tidak ada penyalahgunaaan dana nanti di buktikan oleh APH."
"Apakah laporan yang disampaikan ke KPK dan Kejagung hoax atau rekayasa kita lihat saja nanti dan jangan cuma bicara saja. Tetapi penggunaannya apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun faktanya berbeda," kata Ganda Mora setelah menelaah pemberitaan fersi Bupati Rohil itu.
"Mestinya, Bupati Rohil Afrizal Sintong bijak dan cermat memahami isi pemberitaan fersi pihak INPEST.
"Kita tidak ada menyebutkan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar ditransfer ke rekening BUMD. Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan [PHR] sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ujarnya.
Sementara Bupati Afrijal Sintong, sebelumnya telah mengeluarkan statemennya di media online bahwa penggunaaan bagi hasil sawit sudah ada porsinya seperti pembangunan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya selaku Bupati tentu sangat hati-hati sekali. Karena secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru sekali melakukan demo di KPK dan di Kejagung," kata Bupati Afrijal Sintong.
Menurut Ganda Mora lagi, hasil dari pemeriksaan audit BPK, Pemda Rohil pada LRA tanggal 31 Desember 2023 menyajikan DBH Sawit Rp 39.293.736.000 digunakan tidak sesuai ketentuan seperti pembayaran hibah KPU untuk Pilkada Rp. 16.668.810.480.
Begitupun hibah Bawaslu untuk Pilkada Rp.5.150.000.000, juga tambahan penghasilan pegawai Rp. 13.556.007.566 dan gaji tenaga honorer Rp. 3.916.707.513, semua memiliki kejanggalan.
Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
"Yang jadi pertanyaan kita, apakah peraturan menteri jauh dibawah dari kebijakan bupati dalam mengatur keuangan daerah."
"Dana DBH untuk bayar gaji honorer, hibah ke KPU, Bawaslu dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, pos anggaran sudah ada di APBD dan pemberian hibah ke KPU dan Bawaslu itu November 2023, sedang pencairan DBH Sawit 22 Desember 2023. Disitu tidak sinkronnya. Kalau boleh kami nyatakan bupati sudah melakukan pembohongan publik," cetusnya Ganda Mora.
"Kita pahami kemampuan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP M.Si [tamatan 2021 dan MSi tamatan 2023 ini]. Walaupun sebelumnya dari SMPS ke paket C berjarak 20 tahun. Hal ini berdasarkan persamaan nama Afrizal di pengadilan negeri Rohil dengan nomor penetapan 19/Pdt.P/2020/Pn.Rhl, tamatan SDN 028 Sintong, tamatan SMPS Karya Bahari tahun 1994 dan Paket C PKBM Primatran tahun 2014," terangnya.
Jadi INPEST tetap minta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana PI dari PHR sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar, ujar Ganda Mora lagi.
Menurutnya, dana PI tersebut diduga masuk ke rekening perseroan daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir [SPR] pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.
"Diduga dana [Rp488 miliar] tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD SPR di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahman SE."
"Mereka memupunyai rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah yang belum dimulai, sehingga masyarakat Rohil banyak mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ganda.
Tetapi kembali pada persoalan ini, dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir juga gak jelas.
"Termasuk penggunaan dananya tak transparan."
"Jadi sangat kental sekali adanya dugaan korupsi [disalahgunakan] dalam praktik itu. Semua unsurnya tidak mendukung peningkatan PAD Rohil," tutupnya melalui pesan elektronik Whats App [WA], Jumat (2/8/2024) ini. (*)
Tags : Independen Pembawa Suara Transparans, INPEST Demo ke KPK dan Kejangung, Demo Dana Particing Interest Rp488 miliar, Bupati Afrijal Sintong Gerah Lihat Demo INPEST, News,