PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau, agar mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
"Jampidsus minta Kajati Riau usut kasus dugaan korupsi Bupati Rohil."
""Info ini sedang dalam tahap klarifikasi, pengumpulan informasi. Masih proses klarifikasi validasi laporannya, bang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, dikutip dari riausatu.com, Selasa (6/2).
Permintaan untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rohil itu telah disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024. Ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.
Imran Yusuf, terlihat membenarkan keberadaan surat Jampidsus Kejagung tersebut agar ditindaklanjuti oleh Kejati Riau, Akmal Abbas.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rohil, Afrizal Sintong pada September 2023. Itu dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat dan LSM.
Tiga di antaranya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Bupati Rohil, Afrizal Sintong: pertama bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta. Diduga digunakan untuk modal usaha pribadi anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan.
Kedua, bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022, diduga dialokasikan untuk biaya politik anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan; SPj (Surat Pertanggung Jawaban) diduga dimanipulasi.
Ketiga, bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif.
Sementara itu Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Nurul Huda, mengatakan kekecewaan atas sikap Aspidsus Kejati Riau, terkait pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Rohil, Afrizal Sintong.
"Sesuai surat permintaan informasi dugaan korupsi (Bupati Rohil) dari Aspidsus Kejati Riau, Senin (5/2/2024) pukul 14.00, saya datang ke ruang Pidsus Kejati Riau, tapi sampai pukul 17.30, Aspidsus tidak datang. Sungguh, jelas kami kecewa," pungkasnya. (*)
Tags : Jampidsus Kejagung, Kajati Riau, Bupati Rohil Afrizal Sintong, Akmal Abbas, Dirdik Jampidsus Kuntadi, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf ,