Headline Riau   2025/08/30 11:17 WIB

Dewan Bahas Status Bangunan Gedung Sekolah Negeri Masuk pada Kawasan HGU yang Dikelola PT PHR

Dewan Bahas Status Bangunan Gedung Sekolah Negeri Masuk pada Kawasan HGU yang Dikelola PT PHR

PEKANBARU – Komisi V DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, pada Senin 25 Agustus 2025 kemarin.

"18 bangunan gedung gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) di Riau masuk pada kawasan HGU PT PHR."

“Kami sudah mendata ada 18 SMA Negeri yang berdiri di atas lahan milik PT PHR. Dalam rapat tadi, disepakati pembentukan tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memperjelas status kepemilikannya,” kata Ketua Komisi V DPRD Riau Dr Indra Gunawan Eet.

Pertemuan ini membahas kepemilikan aset lahan yang digunakan oleh 18 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PHR.

Indra Gunawan Eet menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Riau dan PT PHR sepakat membentuk tim khusus untuk menyelesaikan dan memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya sengketa aset di masa depan.

Menurutnya, selama status kepemilikan lahan belum jelas, pihak sekolah tidak dapat mengajukan pembangunan gedung baru maupun ruang belajar tambahan.

Padahal, sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan syarat mutlak untuk pengembangan infrastruktur pendidikan.

Lebih lanjut, DPRD Riau juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proses hukum dan pengawasan.

Sementara itu, pihak PT PHR menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme hibah lahan kepada Pemerintah Daerah.

“Kami juga sudah menghubungi Kejati Riau. Seluruh proses akan diawasi agar tidak terjadi kesalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Ia menjelaskan, permasalahan ini terjadi akibat warisan sejarah pengelolaan lahan oleh perusahaan migas sebelumnya, yakni PT Caltex Pacific Indonesia, sebelum pengelolaan beralih ke PT PHR.

Pada masa itu, pembangunan sekolah dilakukan tanpa memperjelas status lahan.

“Secara fungsi tidak ada masalah, namun secara hukum perlu kejelasan. Agar pembangunan ke depan tidak terhambat, harus ada sertifikat dari BPN,” tegasnya.

DPRD Riau juga mendorong agar seluruh sekolah di Provinsi Riau memiliki legalitas lahan yang jelas. Dengan demikian, proses pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah tidak terganjal oleh persoalan aset. (*)

Tags : sekolah menengah atas, sma, lahan bangunan sma, sma di riau, lahan bangunan sma masuk kawasan hgu pt phr, status bangunan gedung sma di kawasan hgu,