PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Perusahaan yang belum penuhi kewajiban pajak didenda."
"Jika tetap tidak patuh, identitas perusahaan tersebut akan diumumkan ke publik," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah.
Abdullah, menyatakan bahwa sektor PBBKB merupakan salah satu sumber potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung kemandirian fiskal sebagaimana didorong pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam kondisi keuangan daerah saat ini, pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada.
Salah satu langkah strategis yang dinilai efektif adalah memaksimalkan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan industri di Provinsi Riau, terutama yang menggunakan bahan bakar dalam kegiatan operasional maupun transportasi, agar mematuhi kewajiban pembayaran PBBKB.
Abdullah menegaskan bahwa pajak tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya penertiban terhadap perusahaan yang masih belum taat.
“Silakan berpatokan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan peraturan gubernur turunannya, dengan tarif sebesar 7,5 persen. Aturannya sudah jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Riau mengaku telah mengantongi data perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Data itu akan menjadi dasar dalam langkah penindakan berikutnya.
“Jika masih tidak patuh, maka akan kami umumkan ke publik perusahaan mana saja yang tidak taat. Datanya sudah kami miliki,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh potensi PBBKB dapat dioptimalkan, maka pendapatan APBD Riau berpotensi meningkat signifikan, dari sekitar Rp8 triliun menjadi Rp11 triliun.
Peningkatan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan daerah, sekaligus menghindari kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (*)
Tags : pajak, kewajiban bayar pajak, perusahaan wajib bayar pajak, riau, dewan beri peringatan yang belum penuhi pajak,