PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Masa akhir jabatan Gubernur Riau semakin dekat, Komisi I DPRD Riau terus mendalami mekanisme pengajuan nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik itu gubernur, bupati ataupun walikota sesuai regulasi terbaru dan yang telah diterapkan di beberapa daerah.
"Dewan dalami mekanisme aturan baru penunjukan kepala daerah yang akhir masa jabatannya sudah dekat."
"Ada beberapa daerah di Riau yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan. Seperti Gubernur Riau dan Bupati Inhil, Kampar dan Walikota Pekanbaru yang masih berstatus Pj," kata Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menyampaikan pada media, Jumat (31/3/2023).
"Kami terus mendalami regulasi terbaru terkait proses dan mekanisme pengajuan Pj gubernur ini," sambung Eddy A Mohd Yatim.
Menurutnya, yang terbaru untuk pengajuan Pj Gubernur, DKI Jakarta sudah lebih dulu menggunakan proses dan mekanisme tersebut.
Anggota dewan daerah pemilihan Dumai, Bengkalis dan Meranti ini, pada beberapa daerah sudah menerapkan cara itu dalam proses dan mekanisme pengajuan Pj kepala daerah masing-masing.
"Untuk Pj gubernur, DKI jakarta sudah menggunakan dan melaksanakannya. Sedangkan untuk bupati dan walikota beberapa daerah di nusa tenggara dan sulawesi sudah melaksanakannya," ujarnya.
Tetapi perubahan mekanisme ini, kata Eddy Yatim sebagai bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah.
"Sebelumnya kan sempat terjadi ketegangan, jakarta dengan seenaknya menetapkan Pj tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah. Sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau walikota di daerahnya," sebutnya.
Dari kondisi tersebut, pihaknya, terus mencari formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"DKI jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria, untuk Pj bupati/walikota ASN yang menjabat eselon II, kemudian untuk Pj gubernur berasal dari eselon I," jelasnya.
Eddy melanjutkan, nama-nama yang telah dirembukkan fraksi bersama pimpinan kemudian disaring menjadi tiga nama.
"Setelah mendapatkan tiga nama diparipurnakan dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Dari tiga nama yang diajukan, presiden yang memiliki hak prerogatif memilih siapa dipercaya menjadi Pj gubernurnya. Karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," paparnya.
Nanti beberapa bulan menjelang akhir masa jabatan Gubernur, DPRD harus sudah membuat Panja atau Pansus, untuk membentuk tata tertib dan aturan teknis lainnya terkait mekanisme pengajuan Pj Gubernur.
"Makanya kami dari komisi I harus aktif mengikuti dinamika yang ada. Ini terkait keberlanjutan kepemimpinan di daerah dan nasib negeri kita ini," tutupnya.
Seperti masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan segera berakhir pada tahun 2023 ini, setelah ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur akan melanjutkan pemerintahan sementara hingga terpilihnya gubernur baru dalam Pilkada 2024 mulai dibicarakan.
Jika sebelumnya tiga usulan nama Pj Gubernur merupakan hak penuh Kemendagri, kini DPRD Riau bisa ikut mengusulkan tiga nama, kata Eddy A Mohd Yatim lagi.
Tetapi aturan baru ini, kata Edy, berbeda dari biasanya dan belum pernah dilakukan sehingga membuka kesempatan bagi Riau untuk mendapatkan pemimpin yang lebih diharapkan.
Terlebih, model yang lama diisukan membuat banyak orang diam-diam mendatangi pemerintah pusat untuk melobi kursi Pj Gubernur.
"Kalau model yang lama mungkin banyak memang yang ingin ikut bertarung, jadinya seperti lelang. Sekarang tidak. Makanya kita ingin ada penunjukan Pj yang tahapan mekanismenya jelas. Tidak ada ruang yang membuat orang bisa bermain di situ, karena kalau begitu tidak maksimal hasilnya seperti yang kita harapkan," kata dia.
Eddy menjelaskan, Pj gubernur memiliki kriteria yang wajib dipenuhi, salah satunya harus pejabat eselon I.
"Kan ada standar, ada kriteria. Yang bermanuver itu pun pasti ada kriterianya 'kan? Tapi sekarang mekanismenya juga harus berhadapan dengan dewan setempat. Kalau mereka melakukan manuver politik, mereka juga berhadapan dengan orang-orang politik di lembaga legislatif. Ini kalau mekanisme penunjukan Pj ini dilakukan secara menyeluruh, ya," paparnya.
Eddy mengatakan, jika memang ada yang sudah bermanuver ke Jakarta untuk melobi posisi Pj gubernur, hal itu bukan sebuah masalah.
"Kalau memang benar ada yang sudah bermanuver ke pusat, 'kan mekanismenya sudah jelas ini. Semua orang mungkin punya ambisi dan datang ke jakarta, di jakarta ya mereka menyambut siapa saja yang datang yang penting jelas. Tapi sekarang kan mekanisme penunjukan Pj tidak lagi seperti itu, sekarang sudah terbuka," sebutnya.
Masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar akan segera habis pada tahun 2023 dan akan ditunjuk Penjabat (Pj) untuk memimpin pemerintahan sementara hingga terpilihnya gubernur definitif.
Tetapi selain wajib memenuhi kriteria yang sudah diwajibkan, kata Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan, aturan seperti Pj Gubernur harus ASN eselon I, ia memiliki kriteria lain yang diharap dimiliki calon Pj Gubri.
"Saya berpikir mereka harus yang punya kepedulian besar terhadap Riau, artinya serius dalam menata daerah ini," kata dia.
Ia melihat kondisi daerah-daerah di Provinsi Riau masih cukup mengenaskan dari berbagai aspek, sehingga diperlukan pemimpin yang benar-benar peduli dan bisa mengurus Riau.
"Ini saya 'kan juga turun ke daerah-daerah, tragis betul nasib kita di riau ini kalau dibandingkan dengan yang lain. Jadi kita berharap Pj ini walaupun jabatannya Pj, tapi dia tetap memiliki kekuatan dan kekuasaan yang hampir sama dengan gubernur definitif. Jadi betul-betul harus orang yang peduli pada riau, jangan hanya menjadikan riau sebagai ladang perburuan," ujarnya.
Namun masa jabatan Pj Gubri nantinya akan cukup panjang kurang lebih satu setengah tahun sehingga sangat cukup waktu untuk bekerja dengan serius.
Jadi sekarang Komisi I DPRD Riau saat ini sedang mendalami mekanisme pengajuan nama Pj Gubri sesuai regulasi terbaru, yaitu tiap fraksi di DPRD Riau bisa mengusulkan satu nama calon Pj untuk kemudian disaring menjadi tiga nama. Setelah itu akan diparipurnakan dan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri. Jadi presidenlah yang memiliki hak prerogatif memilih siapa yang dipercaya menjadi Pj gubernur kedepan. (*)
Tags : masa jabatan kepala daerah, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur habis, penunjukan penjabat gubernur, dewan dalami mekanisme aturan baru masa jabatan kepala daerah, penunjukan penjabat gubernur riau, akhir masa jabatan gubri dan wagubri hampir habis, masa jabatan gubri dan wagubri 2023,