Pekanbaru   2024/08/19 22:49 WIB

Dewan dapat Laporan dari Pedagang Soal Tingginya Harga Sewa Pasar Induk Pekanbaru

Dewan dapat Laporan dari Pedagang Soal Tingginya Harga Sewa Pasar Induk Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Pekanbaru menerima laporan dari pedagang soal tingginya harga sewa Pasar Induk Pekanbaru.

"Pasar Induk Pekanbaru belum bisa seluruhnya bisa ditempati pedagang."

"Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta ujung seharusnya dapat segera dituntaskan, sehingga bisa ditempati pedagang dalam waktu dekat," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, Senin (19/8/2024).

Dewan dapat laporan dari pedagang soal masih tingginya harga sewa pasar induk Pekanbaru.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru juga diminta memfasilitasi kebutuhan pedagang.

"Sehingga keberadaan pasar Induk ini nantinya bisa dirasakan manfaat oleh para pedagang," sebut Roni Pasla.

"Kita berharap bisa tuntas di 2024 ini, karena sudah sangat lama sekali. Keberadaan pasar ini bisa menjadi solusi tersendiri bagi Pekanbaru. Terutama untuk menampung pedagang-pedagang yang tadinya memang tidak dapat berjualan di Pasar Induk," ujarnya.

"Namun di satu sisi tidak boleh juga kita memaksa pedagang-pedagang itu untuk masuk ke dalam Pasar Induk tapi fasilitasnya belum selesai," sambungnya.

Pemko Pekanbaru juga harus memastikan pengelolaan dan operasional Pasar Induk harus sesuai dengan fungsinya. Sehingga, tidak ada gejolak dan para pedagang tidak keberatan untuk pindah ke lokasi yang baru tersebut.

"Artinya, pedagang-pedagang yang memang semestinya berjualan disana harus lebih diprioritaskan. Jangan sampai nanti Pasar Induk ini justru membuat pedagang lama tak bisa berjualan. Karena ada pedagang-pedagang baru yang bukan jadi prioritas," tambahnya.

Roni Pasla juga meminta Disperindag Kota Pekanbaru untuk mencari win-win solution dan menjembatani keluhan pedagang. Terutama terkait tinggi harga sewa dan ukuran kios.

Ini agar pedagang-pedagang tetap bisa berjualan dan tidak keberatan pindah ke Pasar Induk, serta pihak pengembang juga tidak lantas dirugikan.

"Kita juga tidak boleh memaksakan pedagang untuk membayar harga sewa lebih, tetapi pedagang juga harus harus memahami bahwa fasilitas yang ada di pasar itu justru lebih memadai dari tempat penampungan sementara. Harus ada titik temu antara pihak pengembang, pemerintah dan pedagang," tutupnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : Pasar Induk, Pekanbaru, Harga Sewa Pasar Induk Mahal, Dewan soroti soal Harga Sewa Pasar Induk,