PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) untuk efektivitas penertiban tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru.
"Penertiban THM di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan publik."
"Memang tidak up-to-date lagi dengan kondisi sekarang. Kita tahu, Kota Pekanbaru kini sudah menjadi kota metropolitan. Tidak mungkin juga pukul 22.00. Makanya itu sudah bisa direvisi," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (19/11).
Penertiban THM di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan publik. Selain seringnya pelanggaran jam operasional, peraturan daerah (Perda) yang mengatur THM dinilai tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.
Komisi I DPRD Pekanbaru diminta untuk segera merevisi Perda yang menjadi acuan operasional THM agar Satpol PP Pekanbaru sebagai penegak aturan dapat bekerja lebih efektif.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Satpol PP Pekanbaru, Selasa 19 November 2024.
Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 menetapkan jam operasional THM hanya hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Zulfahmi Adrian, aturan ini tidak lagi relevan dengan kondisi Pekanbaru yang telah berkembang menjadi kota metropolitan.
Zulfahmi menambahkan, revisi Perda dapat menyesuaikan jam operasional THM hingga pukul 00.00 WIB. Ia berharap revisi ini memberikan solusi untuk penegakan aturan yang lebih realistis di lapangan.
Perdebatan seputar THM semakin memanas setelah muncul aksi protes warga terhadap THM Heaven Two (H2) di Jalan Subrantas, Panam yang diduga melanggar aturan jam operasional.
Selain itu, banyak THM lain di Pekanbaru yang juga disebut kerap beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE MH mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji langkah terbaik untuk menindaklanjuti Perda tersebut.
"Agenda terdekat kita sebelum revisi Perda yakni akan sidak ke beberapa THM. Kita akan lihat secara pasti kondisinya di lapangan. Tunggu saja," tegas politisi PDIP itu.
Robin menegaskan, revisi Perda akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait demi memastikan aturan yang dihasilkan mampu memberikan solusi bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pengelola THM.
Jika revisi Perda terlaksana, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia hiburan dan kenyamanan masyarakat.
"Sudah saatnya Perda Hiburan Malam ditinjau kembali oleh Komisi I DPRD," pungkas Zulfahmi Adrian. (rp.ind/*)
Editor: INdra Kurniawan
Tags : tempat hiburan malam, thm segera direvisi, perda untuk penertiban thm, pekanbaru, News Kota,