PEKANBARU, RIAUPAGI.com - DPRD Kota Pekanbaru mendorong Pemerintahk Kota [Pemko) Pekanbaru untuk mencari alternatif mendongkra Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, mengingat kondisi pendapatan pelaku usaha saat ini sangat terpuruk sejak wabah virus corona terjadi beberapa bulan ini.
"Pembayaran PBB banyak membengkak, sehingga masyarakat yang memiliki ekonomi rendah merasa kesulitan membayarnya. Dimana ada masyarakat yang membayar dianggap tidak membayar, atau adanya pembengkakan pembayaran. Ini kan yang menjadi persoalan bagi masyarakat. Alhamdulillah sudah dapat solusi salah satunya bagi masyarakat yang tidak mampu akan diberikan keringanan-keringanan yang persentasenya sampai 75 persen," jelas Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi, Rabu (12/8).
Sejak pemberlakuan Penerapan Pola Hidup Baru (PHB) di Kota Pekanbaru Pemko Pekanbaru mengakui adanya kenaikan pada pendapatan daerah meski belum signifikan, karena saat ini pelaku usaha sudah diperbolehkan untuk beroperasi namun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sabarudi anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mendukung agar Pemko melakukan berbagai alternatif untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor, baik itu sektor pajak PBB maupun retribusi parkir yang selama ini belum tergarap dengan maskimal.
Terkait retribusi parkir yang selama ini belum tergarap dengan maksimal, Sabarudi menjelaskan bahwa masalah retribusi ini persoalan yang sudah lama dan tidak selesai-selesai. Ia meminta di priode dewan saat ini masalah retribusi ini selesai. "Bagaimana caranya? Kita akan suport dari DPRD. Caranya tadi (saat hearing) dijelaskan dengan digitalisasi retribusi. Sehingga retribusi perparkiran kita akan dikelola dengan profesional," ujar Sabarudi.
Sektor bisnis online
DPRD Kota Pekanbaru juga mengingatkan Pemko untuk menggali bisnis-bisnis online di Pekanbaru baik itu manajemen Go Jek, manajemen Grab maupun Maxim yang beroperasi di Kota Pekanbaru. "Mereka ada baiknya diajak duduk bersama [rapat koordinasi] khusus pelaku usaha online bersama jajaran Pemko Pekanbaru.
"Pemko harus membuat terobosan dan regulasi yang perlu Pemko buat untuk mengelola sistem bisnis online. Dengan tidak mengesampingkan undang-undang ataupun peraturan di atasnya. Maka kita mendorong pemerintah kota membuatkan regulasi atau peraturan Walikota supaya kita betul-betul bisa mengontrol aktivitas mereka (pelaku online). Harapannya ini dapat menjadi pilot projek untuk daerah di Indonesia," jelas Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dari Politisi Demokrat ini. Dirinya meminta kepada Walikota untuk mendorong OPD-OPD nya untuk membahas bersama dan membuatkan regulasinya.
"Selama ini mungkin terlupakan oleh kita. Ini kan potensi untuk daerah yang pemerintah daerah mengetahuinya dan bisa mengelolanya," sebut Wendi.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap pelaku usaha atau perusahaan di Kota Pekanbaru wajib mendaftarkan izin usahanya. "Setiap perusahaan di Pekanbaru wajib ngurus izin, minimal tanda daftar perusahaan baik bergerak di bidang perhotelan, restoran dan sebagainya, memang kalau soal untuk pelaku usaha online saat ini kita belum pegang data," singkat Quarte. (rp.sul/*)
Tags : DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, PAD, Covid-19,