PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mendorong Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau mengungkap ke publik nama mantan-mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas dan aset milik pemerintah lainnya.
"Pemprov segera ungkap nama mantan pejabat yang kuasai Rumah Dinas [Rumdis] ke Publik."
"Kalau ini sudah dibuka ke publik, ya sebutkan saja orangnya. Karena pada prinsipnya yang namanya aset pemerintah harus dikembalikan pada pemerintah tak bisa jadi hak milik pribadi. Jadi sebut saja namanya biar tidak ada spekulasi liar nanti, himbau, bunyikan saja," kata Mardianto Manan, Sabtu (3/8).
Menurutnya, dengan diungkapnya nama para mantan pejabat itu, dapat memberi efek jera sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat.
Persoalan ini, Mardianto menambahkan, jangan dipandang sebagai membuka aib orang lain sebab memang pada kenyataannya aset yang dikuasai mantan-mantan pejabat itu bukan hak mereka.
"Ini bukan soal buruk memburukkan tapi keterbukaan bahwa milik negara ini dikembalikan lagi ke negara," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah.
Hingga saat ini diketahui sudah lima rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah yang berhasil diambil alih kembali.
Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.
"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7) lalu.
Rumah-rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama.
Total tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan. Selain rumah dinas ada juga mobil dinas sebanyak 98 unit. (*)
Tags : Nama Mantan Pejabat, Kuasai Rumah Dinas, Rumdis Pemprov, Dewan Dorong Pemprov Ungkap Nama Mantan Pejabat yang Kuasai Rumdis Diungkap, News Daerah,