PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas terbitnya edaran larangan pesta kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun.
"Larangan pesta kembang api di malam tahun baru 2026."
“Saudara-saudara kita masih merasakan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Himbauan untuk tidak berlebih-lebihan dalam menyambut tahun baru sangat bagus sekali,” ujar Ayat Cahyadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut patut didukung sebagai bentuk kepedulian dan empati di tengah kondisi masyarakat yang masih berduka akibat bencana alam.
Ayat Cahyadi menilai edaran yang dikeluarkan Mabes Polri sejalan dengan imbauan pemerintah daerah, termasuk yang telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Ia menegaskan, larangan tersebut sangat relevan mengingat sebagian wilayah di Pulau Sumatera masih terdampak bencana alam.
Ia menambahkan, sebagai sesama anak bangsa, masyarakat perlu menumbuhkan empati dan kepedulian terhadap warga yang tengah menghadapi musibah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mematuhi edaran larangan tersebut.
"Surat edaran Mabes Polri menguatkan apa yang sudah disampaikan Plt Gubernur Riau. Maka kepada seluruh masyarakat Riau, mari kita patuhi himbauan ini,” tegasnya.
Ayat Cahyadi juga menekankan pentingnya pengawasan, khususnya di kota-kota besar seperti Pekanbaru yang kerap menjadi pusat perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan petasan. Menurutnya, larangan yang sudah ditetapkan pemerintah harus benar-benar ditegakkan.
“Jika sudah ada larangan, jangan sampai masyarakat melanggarnya. Perlu diawasi, dan ditindak jika masih ada yang berani melanggar,” ujarnya.
Di tengah kondisi bencana yang silih berganti melanda Riau dan daerah lain, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat untuk menjadikan momen pergantian tahun sebagai waktu introspeksi diri.
“Perbanyak muhasabah dalam semua aspek kehidupan, baik hablumminallah maupun hablumminas, juga meningkatkan produktivitas. Semoga tahun 2026 lebih baik dari tahun 2025,” sebutntnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan bermain kembang api atau petasan pada malam perayaan tahun baru.
SE dengan nomor:5793/100.3.4.1/HK/2025 itu ditandatangi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Adapun isi surat edaran tersebut dimaksud dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada Malam Perayaan Tahun Baru, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
"Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi ancaman keselamatan. Dan juga menciptakan suasa kondusif, karena saudara kita di beberapa daerah tengah mengalami musibah bencana," kata Plt Gubri, SF Hariyanto, Sabtu (27/12).
Adapun, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan hal-hal, di antaranya pada poin kesatu, seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Kemudian pada poin kedua, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana ketentuan dan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
Pada poin ketiga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Terakhir, Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini. (*)
Tags : kembang api, pesta kembang api, larangan pesta kembang api, malam tahun baru 2026,