Riau   2026/01/29 12:7 WIB

Dewan Minta BUMD Dievaluasi Menyeluruh, 'karena Minim Dividen dan Kinerjanya Bergantung pada Penyertaan Modal'

Dewan Minta BUMD Dievaluasi Menyeluruh, 'karena Minim Dividen dan Kinerjanya Bergantung pada Penyertaan Modal'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih bergantung pada penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, namun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"BUMD bakal dievaluasi secara menyeluruh."

“Kami merekomendasikan agar BUMD-BUMD ini dipertimbangkan untuk di-merger. Komisaris dan jajaran direksi tetap menerima gaji, sementara penyertaan modal terus dilakukan. Dengan penggabungan, efisiensi bisa ditingkatkan dan beban APBD dapat dikurangi,” kata Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik yang juga menjabat sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Riau.

Andi Darma Taufik, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut masih terdapat BUMD yang hanya menyetor dividen dalam jumlah kecil, bahkan ada yang belum memberikan kontribusi sama sekali, meski terus memperoleh dukungan pendanaan dari APBD.

Legislator itu pun mendorong Pemprov Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD, termasuk membuka opsi penggabungan atau merger sebagai langkah penyehatan.

Saat ini, Pemprov Riau tercatat memiliki sejumlah BUMD, di antaranya PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), serta PT Riau Petroleum yang mengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sejumlah blok minyak dan gas bumi.

Selain itu, terdapat pula PT Jamkrida Riau, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), dan PT Riau Pangan Bertuah yang bergerak di berbagai sektor strategis daerah.

DPRD Riau berharap, melalui evaluasi dan penataan ulang BUMD tersebut, kinerja perusahaan daerah dapat meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan terhadap keuangan daerah.

Sementara pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai pergantian pucuk pimpinan di tubuh BUMD semestinya dipahami sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi demi kepentingan daerah, bukan semata konflik personal.

"Jadi memang perlu dilakukan evaluasi tidak hanya pada SPR tetapi semua BUMD," kata Dahlan Tampubolon.

Ia melihat, polemik pencopotan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) oleh Pemprov Riau sebagai pemilik saham, terus menyita perhatian publik.

Menurut Dahlan, pemberhentian direksi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) merupakan kewenangan sah pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan menjunjung etika korporasi agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Pergantian direksi adalah praktik lazim dalam dunia korporasi. Yang perlu dijaga adalah prosesnya, agar tidak memicu polemik yang justru mengganggu kinerja perusahaan dan target kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau,” ujarnya, Sabtu (24/1).

Dahlan juga menanggapi kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh mantan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, apabila menilai terdapat kejanggalan atau cacat prosedur dalam proses pemberhentian tersebut.

Ia menyarankan penyelesaian melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai opsi yang profesional dan beradab.

“Penyelesaian melalui PTUN akan memberikan kepastian hukum yang objektif. Ini jauh lebih elegan dibandingkan memperpanjang polemik di ruang publik yang berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi,” katanya.

Menurutnya, mekanisme hukum akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji prosedur, sekaligus menjaga marwah BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah.

Di sisi lain, Dahlan menekankan pentingnya sikap terbuka dari Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Pemprov Riau.

Transparansi terkait dasar pemberhentian direksi dinilai krusial untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

“Pemprov Riau sebaiknya menjelaskan secara terbuka apa dasar keputusan tersebut, apakah terkait hasil audit Inspektorat atau persoalan manajerial tertentu," ucapnya.

"Dengan keterbukaan, publik akan melihat bahwa langkah ini diambil untuk melindungi aset daerah,” jelasnya.

Ia menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian dari praktik good corporate governance yang wajib diterapkan BUMD agar tetap kredibel di mata masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dahlan berharap polemik pencopotan Dirut PT SPR tidak berlarut-larut dan dapat disikapi secara dewasa oleh seluruh pihak.

Ia mendorong agar proses hukum berjalan sesuai koridor, sementara manajemen baru PT SPR diarahkan fokus membenahi internal perusahaan dan memperkuat kinerja bisnis.

“Ke depan, sinergi antara pengelola BUMD dan Pemprov Riau harus kembali diperkuat. Tujuannya satu, memastikan BUMD benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya. (*)

Tags : badan usaha milik daerah, bumd, riau, dewan minta bumd dievaluasi, bumd minim dividen, kinerja bumd bergantung pada penyertaan modal,