News   2022/08/07 10:37 WIB

Dewan Nilai Limbah Berbahaya Milik CPI Tak Terselesaikan, 'Pencemaran Meluas Tanpa ada Pemulihan'

Dewan Nilai Limbah Berbahaya Milik CPI Tak Terselesaikan, 'Pencemaran Meluas Tanpa ada Pemulihan'
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menilai banyak lahan masyarakat tercemar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bekas galian tambang minyak dan gas (MIgas) bumi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang belum dipulihkan.

"Lahan masyarakat masih banyak yang tercemar B3 CPI yang belum dipulihkan."

"Pencemaran limbah B3 (minyak bumi) PT CPI di lahan masyarakat masih banyak yang belum dipulihkan. Ratusan lokasi yang berada di Riau belum terlihat pemulihan fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto.

Dia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk segera bergerak menanggapi kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Riau. 

Warga masih mengeluhkan lahannya tercemar, tanah Terkontaminasi minyak bumi (TTM).Tetapi dimasa kontrak CPI sudah dilakukan beberapa tahapan pre assessment, survei, validasi, verifikasi dan inventarisasi, namun tidak tercover seluruhnya.

Akhirnya tahapan negoisasi dan pemberian kompensasi nilai ganti kerugian akibat pencemaran tidak dilanjutkan mengingat kontrak kerja product sharing PT CPI segera berakhir.

Beberapa lokasi TTM lain, warga menyebutkan tahapan selanjutnya juga terhenti karena kontrak PT CPI yang sampai berakhir. Pihak PT CPI mengatakan akan ditindak lanjuti oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan semua berkas akan diserahkan kepada PT PHR.

"Dengan beroperasinya PT PHR terkait pencemaran tanah terkontaminasi minyak ini sudah dipertanyakan kepada pihak BUMD itu. Tetapi mereka hanya menjawab menunggu adanya rekomendasi persetujuan dari SKK Migas," sebut Sugianto mengulang kembali jawaban pihak PHR.

Tetapi kasus seperti ini masih banyak terjadi di lokasi yang terdapat TTM, artinya bukan hanya terjadi di Minas saja. Meski, ada beberapa yang sudah diberikan kompensasi.

"Ada beberapa lokasi sama sekali belum dilakukan pemulihan terhadap lahan-lahan yang tercemar limbah B3 tersebut," kata Sugiantopadawartawan,, Kamis (4/8) lalu.

Menurutnya, pencemaran limbah B3 masih terus berlangsung sampai saat ini, "lahan masyarakat tidak bisa digunakan untuk usaha, ini menjadimasalah," katanya.

Pencemaran limbah B3 sudah lama terjadi di lahan masyarakat dan masih akan terus berlanjut dan berpotensi meluas yang berdampak semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Keresahan warga tidak mengurangi kenyamanan hidup mereka, sehinga masyarakat yang lahanya tercemar limbah B3 (minyak bumi) tidak saja mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga mengalami immateriil," sebutnya.

"Saya melihat, justru Menteri LHK menjadi pelindung PT CPI dan SKK Migas. Bahkan Menteri LHK sebagai anggota Komisi Pengawas SKK Migas harusnya pihak yang paling tahu persoalan ini, karena satu kaki Siti Nurbaya ada di KLHK dan satunya lagi di SKK Migas," sambungnya.

Menurut Sugianto, Gubernur Riau dan Menteri LHK, tidak melakukan apapun soal sisa B3 yang tersebar dilahan masyarakat. Seharusnya hadir untuk masyarakat dengan menggugat CPI untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan doktrin public trust dan parens patriae,

"Tindakan pemerintah untuk menggugat CPI itu mestinya dilakukan untuk atas nama kepentingan umum (on behalf of all citizens)."

"Status sebagai trustee atau wali mewajibkan negara untuk menjamin dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat dalam upaya untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi warga negaranya," sebutnya.

Rencana pemulihan harus dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat dan harus terbuka bagi publik dan diinformasikan kepada pihak pencemar, mereka harus menjelaskan secara rinci bagaimana kerugian masyarakat dari sejak terjadi pencemaran dan dengan cara seperti apa dan berapa lama penanggulangannya.

"Jadiwajar saja masyarakat yang lahannya tercemar meminta ketegasan dan tanggungjawab Gubernur Riau dan Menteri LHK untuk melindungi hak asasinya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Sugianto.

Sesuai dalam Pasal 82 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo UU No 11 tentang Cipta Kerja juga memberikan mandat berupa, Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

Dan Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Selain itu perkara lingkungan hidup termasuk bukan delik aduan, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar limbah B3 PT CPI.

Menurut Sugianto, termasuk memproses jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang tidak melakukan tindakan yang seharusnya/pembiaran yang menghambat dan atau mengurangi hak masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI.

"Karena pejabat/penyelenggara negara tersebut dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi. Sehingga, pejabat atau penyelenggara negara tersebut dianggap melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

"Sebaiknya APH juga memproses pihak-pihak yang diduga ikut dan berperan memerintahkan, melakukan, menyaksikan, menerima, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan dana ganti rugi dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tanpa hak atau persetujuan masyarakat korban limbah B3 PT CPI," kata dia.

Jadi Sugianto berpendapat, mereka (perusahaan) telah melanggar perjanjian yang telah dibuat atas persetujuan SKK Migas. Tetapi unsur dugaan penggelapan itu terjadi yang berakibat masyarakat tidak menerima ganti rugi dan atau lahannya tidak dipulihkan. (*)

Tags : PT Chevron Pacific Indonesia, CPI, Lahan Masyarakat Tercemar B3, CPI Belum PulihkanLimbah B3, News,