PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sejak Desember 2025 yang lalu sudah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan RT dan RW ke setiap kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.
"Perwako 48/2025 dikritik."
"Kekosongan jabatan RT/RW bermula beredarnya surat edaran dari Plh Sekda yang dijabat oleh Zarman Candra yang meminta penundaan pemilihan RT/RW tersebut. Seharusnya surat edaran penundaan pemilihan RT/RW tersebut harus dicabut terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pemilihan RT/RW bisa dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2002," kata Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, Rabu (14/1).
Menurutnya, belum berjalannya pemilihan RT/RW melalui Perwako, karena ada yang belum final dilaksanakan.
Namun dengan keluarnya Perwako nomor 48 Tahun 2025, Ia menilai adanya indikasi penyalahan proses terbitya Perwako tersebut.
"Kita menilai ada terindikasi atau adanya yang menyalahi proses tertibnya Perwako tersebut. Kenapa saya katakan menyalahi, karena Perda Nomor 12 tahun 2002 masih berlaku," ujar Irman Sasrianto
Menurut Irman, terbitnya Perwako tersebut jangan melebihi aturan yang lebih tinggi.
"Kami dari Komisi I dan Bapemperda DPRD kota Pekanbaru berupaya memberikan pemahaman. Untuk itu, Komisi I DPRD Pekanbaru dan Bapemperda DPRD Pekanbaru rencana akan melakukan konsultasi dengan Kabag hukum Pemprov Riau agar persoalan ini jelas titik terang dan penyelesaiannya. Jadi, untuk pelaksanaan pemilihan RT/ RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 tahun 2025 bagi kita belum layak dilaksanakan," tutup Irman Sasrianto. (rp.elf/*)
Tags : Peraturan Walikota, Perwako, Dewan Nilai Perwako 48/2025 Belum Layak, Perwako Pemilihan Ketua RT/RW, News Kota ,