SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mempertanyakan hasil lelang mobil dinas yang belum dilaporkan oleh pemerintah daerah. Ketidakjelasan laporan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pelaksanaan lelang dan penggunaan dana yang dihasilkan.
"Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang kami di DPRD terima mengenai berapa uang yang didapatkan dari hasil lelang mobil dinas. Padahal, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat penting," ujarnya.
Dedi Lubis menambahkan bahwa DPRD
wajib mengetahui anggaran yang masuk dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pengeluaran anggaran daerah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
"Kami akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait hal ini. DPRD memiliki peran pengawasan dan kami ingin memastikan bahwa semua anggaran dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi Lubis mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran hasil penjualan mobil dinas tersebut.
"Dengan tidak dilaporkannya hasil penjualan mobil dinas, ada indikasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Kami perlu mengetahui apakah dana tersebut masuk ke kas daerah (kasda) atau justru ke saku oknum pejabat yang terkait," tambahnya.
Sementara itu Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Menurutnya, proses lelang sudah dilakukan sesuai prosedur. Dimana dalam proses lelang, Pemkab menggunakan pihak ketiga dalam hal ini melalui jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Terkait apakah sudah dilaporkan ke DPRD atau belum, Kepala BPKAD itu akan mengecek terlebih dahulu kepada bidang yang bersangkutan.
"Proses lelang sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kami memahami kekhawatiran DPRD dan akan segera menyampaikan laporan resmi jika itu belum dilaporkan dan saya akan mengeceknya terlebih dahulu ke bidang aset," kata Irmansyah.
Terkait tudingan dugaan penyimpangan anggaran hasil penjualan, Irmansyah membantah. Menurutnya itu tidak benar dan tidak bidan dilakukan.
"Terkait tudingan itu, uang hasil lelang tersebut masuk langsung ke kas daerah dan uangnya tidak bisa diambil dan tidak singgah kemana-mana. Sehingga ini bisa dikatakan tidak benar dan tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan anggaran dengan transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan anggaran. Intinya jika belum dilaporkan maka akan segera kami sampaikan kepada DPRD," jelas Irmansyah.
Diketahui, lelang kendaraan dinas (randis) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan pada tahun 2022 lalu. Adapun jumlah kendaraan yang dilelang sebanyak 69 unit yang terdiri dari dari 42 unit roda empat, 3 unit roda tiga dan 24 unit roda dua.
Waktu itu Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Wan M Ramahendra mengungkapkan jika Pemkab Kepulauan Meranti berhasil meraup tambahan PAD sebesar Rp 2.315.208.000. Sementara tahap kedua estimasi dari KPKLN sebesar Rp 416.451.000 sehingga totalnya yakni. (*)
Tags : dprd meranti, anggaran lelang mobil, terindikasi penyelewengan, Nes Daerah,