Pekanbaru   2025/09/19 8:49 WIB

Dewan Sorot Pemko yang Masih Tertekan Utang Hingga Merembet pada Tunda Bayar

Dewan Sorot Pemko yang Masih Tertekan Utang Hingga Merembet pada Tunda Bayar
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih dililit hutan tunda bayar, jadi terancam melewati batas waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang ditetapkan maksimal 30 September 2025.

"Pemko masih tertekan utang hingga pelunasan tunda bayar tak kunjung pasti."

"Harapan saya sama dengan masyarakat, ingin percepatan pembangunan. Namun, dengan fiskal yang sempit dan utang Rp500 miliar, kita harus realistis apakah APBD-P ini bisa tercapai atau tidak," kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (17/9).

Hingga kini, draf APBD-P belum juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang tertekan. 

Ruang fiskal Pemko disebut sangat sempit, diperparah dengan beban utang sebesar Rp500 miliar yang masih harus diselesaikan.

Agung Nugroho menambahkan bahwa situasi ekonomi masyarakat yang belum stabil turut menjadi pertimbangan. Pemko harus menyesuaikan program agar tetap dapat memberikan stimulus ekonomi.

"Kondisi masyarakat masih rentan secara ekonomi, maka beberapa program perlu penyesuaian," tambahnya.

Agung menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan pembangunan yang direncanakan tahun ini terpaksa ditunda dan dialihkan ke tahun depan. 

Meskipun demikian, Pemko tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari dukungan anggaran, baik dari Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat.

"Kita akan aktif menjalin komunikasi. Banyak infrastruktur di Pekanbaru yang juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat, jadi kita akan perjuangkan bantuan dana dari berbagai pihak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru lima daerah di Riau yang menyerahkan draf APBD-P 2025. 

Pekanbaru termasuk dalam kelompok tujuh daerah yang menunda, bersama Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.

Indra mengingatkan bahwa proses evaluasi APBD-P oleh Pemprov membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja sejak dokumen diterima.

"Kami mendorong agar daerah segera menyelesaikan penyusunan APBD-P. Pemprov siap menuntaskan evaluasi sesuai aturan," pungkas Indra.

Sementara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai keterlambatan Pemko dalam penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 karena lebih disebabkan masih tertekan soal hutang.

“Pemko sudah menyampaikan bahwa utang tunda bayar akan dibayarkan. Tapi sampai saat ini belum ada angka final yang disampaikan, termasuk berapa yang akan dibayar di tahun 2025,” kata Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Jumat (16/5) kemarin.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru menyoroti belum pastinya nilai utang tunda bayar yang akan dibayarkan Pemko Pekanbaru pada tahun anggaran 2025.

Meski rencana pelunasan telah disampaikan, jumlah yang akan dibayarkan masih belum disampaikan secara rinci oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Diketahui, total akumulasi utang tunda bayar kepada pihak ketiga sejak tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp465 miliar, dengan nilai terbesar terjadi pada 2024 yakni sekitar Rp360 miliar.

Informasi ini terungkap dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Pekanbaru Tahun 2024.

Nurul Ikhsan, menyatakan bahwa pihak legislatif sudah menerima laporan dari TAPD mengenai komitmen Pemko untuk mulai membayar utang tersebut.

Namun, Banggar belum menerima angka pasti terkait besaran utang yang akan dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.

Ia menambahkan, keterlambatan penjelasan ini menjadi perhatian serius Banggar karena bisa berdampak langsung terhadap struktur dan postur APBD 2025.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan lanjutan di Banggar, termasuk soal tunda bayar ini. Harapannya, dalam waktu dekat sudah ada kejelasan agar semua pihak, termasuk pihak ketiga, mendapat kepastian,” lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.

Utang tunda bayar ini merupakan kewajiban Pemko Pekanbaru kepada rekanan atau pihak ketiga yang telah menjalankan berbagai proyek atau kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun-tahun sebelumnya.

Pembayaran utang ini diharapkan tidak hanya memberi kejelasan bagi mitra kerja pemerintah, tetapi juga menjadi langkah awal dalam penataan ulang tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : pemerintah kota pekanbaru, pemko terlibat utang, pemko tertekan utang, tunda bayar belum dilunasi,