PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Rencana pembangunan flyover di kawasan Simpang Panam terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat Kota Pekanbaru berharap proyek jembatan layang tersebut dapat segera direalisasikan sesuai target pada 2027.
Pada 2026 ini, pemerintah memfokuskan tahapan awal berupa proses pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan.
Anggota DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau, memastikan proyek tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Semua harus dikaji secara matang, termasuk dampak terhadap warga dan pelaku usaha di sekitar Simpang Panam. Yang paling krusial adalah soal ganti rugi lahan,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan. Pemerintah diminta mengantisipasi potensi penyimpangan, termasuk praktik mafia tanah.
“Kita minta tidak ada permainan. Proses ini harus bersih dan adil agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Simpang Panam sendiri dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas tersibuk di Pekanbaru karena menjadi pertemuan arus kendaraan dari pusat kota, kawasan pendidikan, hingga jalur menuju Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak di Kantor Camat Tuah Madani pada awal Maret 2026.
Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman, menyebutkan bahwa terdapat total 92 bidang tanah yang masuk dalam rencana pembangunan flyover, dengan 45 bidang di antaranya berada di Kecamatan Tuah Madani, meliputi Kelurahan Tuah Madani dan Tuah Karya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen kepemilikan lahan serta memasang patok batas tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh tim satgas.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Khairul Rizal, menyampaikan bahwa pembangunan fisik flyover direncanakan dimulai pada 2027.
“Tahun 2026 ini difokuskan untuk penyelesaian pembebasan lahan,” ujarnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar. Anggaran tersebut berpotensi ditambah apabila kebutuhan pembebasan lahan melebihi nilai yang telah disiapkan. (rp.ind/*)
Tags : flyover, pembangunan flyover, proyek flyover panam, pekanbaru, dewan soroti ganti rugi proyek flyover, pembangunan flyover,