
BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti masih bebasnya peredaran rokok H-Mild tanpa pita cukai.
"Rokok H-Mild tanpa pita cukai bebas beredar di Batam."
"Rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai atau rokok illegal marak dijual disetiap warung rokok di Batam khususnya di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batuaji," kata Tumbur Sihaloho yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)) bersama Sekretaris Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadlidi ruang Komisi I DPRD Batam belum lama ini.
Dewan mendapat pengaduan masyarakat rokok ilegal itu bebas dijual tidak saja di warung yang ada di pinggir-pinggir jalan, juga bebas dijual di swalayan, mini market dan Rumah Toko (Ruko) yang sebagian besar sebagai grosir rokok termaksuk H Mild.
"Informasi yang masuk pada kami disetiap rumah toko (ruko) di Kecamatan Sagulung, mereka tidak segan-segan memajang rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai di tokonya," sebut Tumbur Sihaloho.
Rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai alias rokok illegal banyak ditemui mereka menjualnya dengan harga Rp 7500,- perbungkus.
Sambil menunjukkan stroke pembelian rokok dari sebuah mini market yang ada di Kelurahan Sungai Langkai, Dewan meyakinkan disejumlah Ruko di Aviari.
Banyaknya pedagang grosir rata-rata menjual rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai.
RDP yang dipimpin Tumbur Sihaloho didampingi Muhammad Fadli membawa rokok H Mild dan H Mild Bold yang tidak dilabeli pita cukai.
Mereka mengatakan kepada Yuliani dari PT. Fantastik Internasional (salah satu perusahaan yang memproduksi rokok di Batam) bahwa banyak rokok merk H Mild illegal beredar di Batam.
Menyikapi akan hal itu, Yuliani dari PT. Fantastik Internasional menjelaskan bahwa, perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam.
Terkait barang bukti yang dibawa oleh dewan, ia mengatakan bahwa ada yang meniru perusahaannya.
"Rokok yang kami produksi sudah legal dan memiliki pita cukai. Namun terkait rokok yang ada ditangan ketua, kami merasa tidak mengolahnya. Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib," kata Yuliani.
Ironisnya walau telah di RDP kan oleh Komisi I DPRD Kota Batam dan telah dilaporkan oleh Yuliani ke pihak yang berwajib namun hingga saat ini rokok H Mild tanpa label pita cukai semakin marak dijual.
Belum diperoleh keterangan dari instansi terkait, mengenai maraknya rokok H Mild illegal yang dijual bebas di Batam ini. (*)
Tags : rokok ilegal, rokok h-mild, rokok ilegal bebas diperjual belikan, batam, rokok h-mild tanpa pita cukai, News Daerah,