Headline News Kota   2022/06/11 12:43 WIB

Dewan Sudah Gerah Lihat Iklan Rokok Bertebar Dipinggir Jalan, 'yang Juga Melanggar Perwako'

Dewan Sudah Gerah Lihat Iklan Rokok Bertebar Dipinggir Jalan, 'yang Juga Melanggar Perwako'

PEKANBARU - Dewan sudah merasa gerah melihat papan reklame iklan rokok yang akhir-akhir ini bertebar dipinggir jalan.

"Kami minta Pemda agar menindak tegas pelaku usaha reklame yang memasang iklan rokok di sepanjang ruas jalan yang tidak dibolehkan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menegakkan aturan pemasangan iklan rokok ini, Jumat (10/6).

Menurutnya aturan itu perlu dipertegas karena marak ditemukan pelanggaran pemasangan iklan rokok di ruang publik.

Dia meminta Pemko membatasi iklan rokok di ruang-ruang publik, meskipun iklan produk tembakau itu telah mencantumkan bahaya merokok bagi kesehatan, "selain itu, banyaknya iklan rokok sudah mengganggu wajah Kota Pekanbaru," sebutnya.

"Dalam Perwako itu sudah jelas disebutkan bahwa ada kawasan yang tidak boleh ada iklan rokok," imbuh Agung.

Agung meminta Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan-iklan rokok yang dipasang tak sesuai aturan.

Jika tidak ditindak, maka dirinya akan langsung menemui Pj Walikota membicarakan masalah ini.

"Kalau tidak segera ditertibkan, saya dari dapil Pekanbaru akan temui Pj Walikota," kata dia.

Iklan reklame rokok banyak didapat di kawasan tanpa rokok yang telah diatur dalam Perwako Nomor 39 tahun 2014. Jadi dalam Perwako sudah diatur di mana saja titik yang tak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Perwako itu merincikan ruas jalan mana saja yang tak boleh dipasang iklan rokok di Pekanbaru. (rp.sul/*)

Tags : Iklan Rokok Bertebar Dipinggir Jalan, Iklan Reklame Rokok, Iklan Reklame Roko Melanggar Perwako, News Kota,