PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tampung keluhan masyarakat terkait semrautnya kabel telekomunikasi menjadi perhatian serius.
"Penertiban dan sanksi tegas pada kabel semraut belum bisa diberikan."
"Jadi, masalah kabel jaringan ini akan terus kami giring, sampai tuntas. Kita tak ingin Kota Pekanbaru jadi hutan kabel. Belum lagi tiang-tiang yang sembarangan ditanam," kata Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung, Sabtu (16/7).
Berdasarkan hasil rapat dan masukan dari berbagai pihak, Komisi I mengusulkan Ranperda Inisiatif Jaringan Kabel kepada pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.
Tindakan yang bisa dilakukan sejauh ini, para provider hanya bisa merapikan.
Sementara provider yang melanggar aturan, tidak berizin meski bertahun-tahun beroperasi tak bisa ditindak.
Ranperda ini nantinya menjadi usulan Komisi I yang akan dikebut pembahasannya pada tahun 2023 ini. Sehingga tahun depan (2024), bisa action langsung di lapangan
"Praktis provider ini sekarang hanya mengantongi izin dari PUPR untuk tempat, karena menggunakan badan jalan. Selebihnya tidak ada izin," paparnya.
Menurut Krismat kondisi ini tentunya sangat merugikan Pemko Pekanbaru. Sebab, provider ini beroperasi seenaknya saja, tanpa ada SOP dan PAD untuk kota ini
"Memang kita sayangkan, kok sampai sekarang tak ada regulasi untuk kabel jaringan ini. Patut kita garis bawahi, bahwa Kota Pekanbaru ini ada tuannya. Jadi, pelaku usaha tak bisa seenaknya saja," tegas Politisi Partai Hanura ini lagi. (rp.ind/*)
Tags : kabel provider, kabel internet semraut, dewan tampung keluhan masyarakat, kabel semraut belum bisa diberi sanksi, pekanbaru jadi hutan kabel,