PEKANBARU - Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait izin bangunan dan dampak lingkungan dari Sekolah Tahfiz Al-Fatih Pekanbaru,
"Tiga Sekolah Tahfiz Al-Fatih miliki izin bermasalah."
"Dari hasil kunjungan kita hari ini ke SDIT Tahfiz Al-Fatih, ternyata mereka memiliki lima gedung. Namun yang memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan membangun gedung hanya dua gedung. Artinya, ada tiga gedung yang belum memiliki izin," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, mengungkapkan, Jumat (30/1).
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru langsung turun ke lokasi guna mencari informasi dan fakta di lapangan.
Kunjungan lapangan (Kunlap) langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru (bidang pendidikan) Tekad Abidin, Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Doni Saputra, Zakri Fajar Triyanto, Lindawati, Sri Rubiyanti, dan Putri Varadina. Turun hadir juga Syafri Syarif anggota Komisi I yang menjembatani persoalan perizinan.
Hadir pula perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Satpol PP, serta RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.
Syafri Syarif mengatakan, hasil peninjauan di lapangan ditemukan persoalan administrasi perizinan bangunan. Dari lima gedung yang berdiri di lokasi tersebut, hanya dua yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia meminta pihak yayasan segera melengkapi administrasi tersebut, mengingat sekolah itu telah beroperasi hampir lima tahun.
"Karena sekolah ini sudah berdiri hampir lima tahun, nah ini administrasi harus segera dilengkapi oleh pihak yayasan," tegasnya.
Selain persoalan izin bangunan, DPRD juga menerima keluhan warga terkait dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Warga mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi saat jam pulang sekolah.
"Masalah lalu lintas juga harus disiapkan solusinya. Apakah mereka menyiapkan lahan parkir atau rekayasa tertentu, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman tinggal di sini," katanya.
Syafri juga menyoroti informasi dari Dinas Pendidikan Pekanbaru bahwa sesuai aturan, ruang belajar maksimal dibangun tiga lantai. Namun di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang mencapai enam lantai.
"Sekolah ini ada dari TK, SD, SMP dan SMA. Ini kami tadi juga mempertanyakan ke Dinas Pendidikan bagaimana izin ini bisa keluar. Sementara sekolah ini bukan berada dalam satu kawasan, tapi ada beberapa titik gedung-gedung yang mereka bangun, nah ini yang tidak memiliki izin," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menegaskan bahwa langkah utama yang saat ini dilakukan DPRD terkait polemik Sekolah Tahfiz Al-Fatih Pekanbaru adalah mengumpulkan dan memverifikasi seluruh dokumen serta analisis yang berkaitan dengan operasional sekolah tersebut.
"Yang jelas pertama kita mau cek semua analisis-analisis yang ada, seperti analisa dampak lingkungan, analisa lalu lintas, apakah ini sudah sesuai atau belum dengan peraturan menteri soal pendidikan dan bangunan," kata Tekad.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak telah duduk bersama, mulai dari masyarakat, yayasan, DPRD, hingga OPD terkait seperti DPMPTSP, Dinas Perkim, dan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Satpol PP. Namun karena masih keterbatasan data, DPRD belum bisa menyimpulkan apa pun.
"Karena hari ini kita masih keterbatasan data, kita tidak bisa mengambil kesimpulan apa pun. Makanya kita harus collect data dulu. Yang jelas kita dengarkan aspirasi masyarakat, kita dengarkan juga aspirasi yayasan, dan kita lihat aturan-aturan yang berlaku di negara kita," ujarnya.
Menurutnya, semua persoalan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan menteri, maupun peraturan daerah.
"Tadi yayasan sepakat, masyarakat juga sepakat, dalam seminggu ini kita akan collect aturan-aturannya, izin-izin yang dimiliki sekolah, dan akan di cross-check oleh pemerintah, bersama OPD terkait," jelasnya.
Setelah seluruh dokumen dan analisis dikumpulkan serta diverifikasi, lanjut Tekad, DPRD akan menggelar rapat lanjutan di DPRD Kota Pekanbaru untuk membahasnya bersama.
Ia juga menyinggung adanya keraguan masyarakat terhadap kekuatan bangunan. Menurutnya, hal tersebut harus dijawab melalui uji independen.
"Kalau ada keraguan soal kekuatan bangunan, tentu itu harus dijawab dengan hasil uji independen. Kalau ini semua sudah clear, semestinya tidak ada keraguan lagi. Kalau memang ada masalah, tentu pasti ada solusinya," tegasnya.
Tekad menambahkan, sekolah tersebut saat ini telah menampung kurang lebih 1.200 siswa, dari jenjang TK sampai SMA, sehingga setiap langkah yang diambil harus berdasarkan data yang valid dan sesuai aturan.
"Sekolah ini sudah menampung kurang lebih 1.200 siswa, tentu itu juga harus kita pikirkan. Tapi tetap, semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (rp.ind/*)
Tags : gedung sekolah, izin gedung sekolah bermasalah, pekanbaru, izin sekolah tahfiz al-bermasalah, News Kota,